Berita Buleleng
SMP Negeri di Kota Kelebihan Pendaftar, Disdik Buleleng Kembalikan Pendaftar ke Zonasi Asal
Pihak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng menegaskan akan mengembalikan pendaftar sesuai zonasi sekolah di wilayahny
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Mengenai solusi dari kelebihan siswa, Astika mengatakan pihaknya akan melakukan distribusi dengan ketentuan anak yang tidak dapat sekolah, disalurkan ke sekolah yang masih kekurangan siswa, sesuai zonanya masing-masing.
“Contoh dari Kecamatan Banjar kembali ke Banjar, Kecamatan Tejakula kembali ke Tejakula, sesuai dengan zonanya. Kalau kita lihat dari daya tampung cukup memadai, dari 12 ribu tamatan SD kemarin, untuk pendidikan SMP cukup,” jelasnya.
Begitupun solusi di SMP N 3 Sukasada. Nantinya juga dilakukan pergeseran pendaftar dari sekolah-sekolah yang kelebihan pendaftar. Sebab penyandang SMP N 3 Sukasada meliputi SMP N 1 Sukasada, SMP N 2 Sukasada, dan SMP N Satap Wanagiri. (mer)
Baca juga: Perasaan Tamba Campur Aduk, Kok Diduakan Cinta Saya, Cerai dengan Ipat Jelang Pilkada Jembrana
Standar 32 Siswa Per Kelas
Kepala Disdikpora Buleleng, Made Astika menambahkan, sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM), jumlah siswa dalam satu kelas adalah 32 anak.
Sedangkan untuk optimalisasi hanya bisa 1/7 dari jumlah SPM, yakni hanya boleh menambah 4 siswa per kelas. “Dengan 36 siswa per kelas, kemampuan untuk mendapatkan suasana belajar aman dan nyaman masih memungkinkan,” imbuhnya.
Sedangkan disinggung soal kemungkinan penambahan rombel atau rombongan belajar, Astika mengaku belum terpikirkan hal tersebut. Pihaknya mengakatan masih melihat perkembangan dulu.
“Kita lihat perkembangan dulu. Karena kalau dilihat dari posisi tadi, distribusi itu kan tidak terlalu urgent untuk tambah rombel,” tandas pejabat asal Desa Banyupoh, Kecamatan Grokgak ini. (mer)
MAKO Polres Buleleng Diserbu Puluhan Pendemo, Upaya Peningkatan Kemampuan Personel |
![]() |
---|
Tiga Orang PPPK di Buleleng Resmi Mengundurkan Diri, Formasi Jabatan Tak Bisa Diisi Orang Lain |
![]() |
---|
BABAK BARU Kasus Dugaan Perselingkuhan di Buleleng, Bupati Sebut SK Pemecatan 2 PPPK Bisa Dicabut |
![]() |
---|
BUNTUT Panjang Pencabutan SK PPPK GA & WA, Sutjidra Sebut Bisa Dicabut Jika Ada Putusan Pengadilan! |
![]() |
---|
Nekat Jualan Narkoba, Zuhri Pria Buleleng Bali Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.