Berita Jembrana

DPRD Terpilih Wajib Mundur Jika Maju di Pilkada 2024, Bupati dan Wakil Petahana Wajib Ajukan Cuti

DPRD Terpilih Wajib Mundur Jika Maju di Pilkada 2024, Bupati dan Wakil Petahana Wajib Ajukan Cuti 

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya belum lama ini. 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jembrana 2024 kemungkinan besar bakal diikuti petahana dan anggota DPRD terpilih.

Untuk calon petahana yang kembali maju harus mengajukan cuti sesuai ketentuan yang berlaku saat kampanye sementara untuk anggota DPRD terpilih harus menyatakan secara tertulis pengunduran dirinya.

Baca juga: Lewat Video Call Ayahanda Lihat Langsung Made Dwi Berpulang, Warga Jembrana Kecelakaan di Jepang

Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya menjelaskan, sesuai jadwal tahapan untuk pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilakukan mulai 24-26 Agustus 2024 mendatang. Kemudian, pendaftaran Paslon akan dimulai 27-29 Agustus mendatang. 

"Sesuai jadwal, akhir Agustus atau di tanggal 27-29 nanti adalah tahapan pendaftaran calon," kata Adi Sanjaya saat dikonfirmasi, Selasa 16 Juli 2024.

Baca juga: BREAKING NEWS: Selamat Jalan Made, Kecelakaan Tragis di Jepang, Keluarga di Jembrana Tunggu Jenazah

Dia melanjutkan, ada beberapa hal yang diatur dalam undang-undang mengenai syarat calon pada Pilkada 2024 mendatang.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Seluruh ketentuan tersebut berlaku bagi Bupati dan Wakil Bupati, Anggota DPRD Kabupaten, Provinsi hingga RI.

Sesuai Pasal 7 ayat 2 huruf s, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD, sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

Aturan tersebut juga tertuang dalam PKPU 8 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa anggota dewan harus mundur bagi yang sudah dilantik maupun terpilih tetapi belum dilantik. 

"Sesuai aturan, anggota dewan terpilih yang belum dilantik juga harus mundur sebagai anggota dewan," tegasnya.

Sementara itu, kata dia, pada pasal 70 disebutkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan seperti menjalani cuti di luar tanggungan negara, dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. 

"Mengenai cuti, Bupati dan Wakil diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri. Cuti yang diberikan wajib disampaikan ke kami, KPU Kabupaten," sebutnya.

Untuk diketahui, Pilkada Jembrana 2024 diprediksi bakal diikuti oleh petahana yakni Bupati Jembrana, I Nengah Tamba serta Anggota DPRD Provinsi Bali terpilih, I Made Kembang Hartawan.

Jika mengikuti, praktis keduanya harus mengikuti syarat-syarat yang sudah ditentukan dalam undang-undang.(*)
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved