Narkoba di Bali
KRONOLOGI LENGKAP: Lab Narkoba Internasional di Gianyar Bali, 1 Keluarga Diamankan
Pabrik gelap narkoba di Payangan, Gianyar, Bali dengan hasil produksi berupa narkotika golongan I
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Pabrik gelap narkoba di Payangan, Gianyar, Bali dengan hasil produksi berupa narkotika golongan I jenis N,N-Dimethyltryptamine (DMT) menjadi yang pertamakalinya berhasil diungkap di Indonesia.
Rilis pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kepala BNN (Badan Narkotika Nasional) RI, Komjen Pol. Marthinus Hukom didampingi Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. I Wayan Sugiri.
Kemudian Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan, Brigjen Pol. Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat dan Direktur Interdiksi Narkotika Dirjen Bea Cukai R. Syarif Hidayat.
Baca juga: Baliho PAS-De Gadjah Bertebaran di Buleleng, Kisah Istri Dicoret dari Caleg DPR RI PDIP Terbongkar
Press release dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) sebuah villa yang berada di kawasan Keliki Kawan Payangan, Gianyar, Bali, pada Selasa 23 Juli 2024.
Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol I Wayan Sugiri menjelaskan, bahwa tim BNN RI mengamankan 3 orang berkewarganegaraan Filipina, yaitu seorang laki-laki berinisial DAS (28) yang ditetapkan sebagai tersangka.
Beserta dua orang perempuan berinisial PMS yang merupakan Ibu DAS dan DOS yang merupakan adik DAS.
Baca juga: VIRAL! Kematian Dali Wassink Suami Jennifer Coppen Dikaitkan dengan Tumbal di Jalan Sunset Road
Namun ibu dan adik DAS ini bukan sebagai tersangka.
"Berdasarkan keterangan DAS diketahui bahwa aktivitas laboratorium gelap narkotika ini diinisiasi dan didanai oleh seorang pria berinisial AMI Warga Negara Yordania yang hingga kini masih dalam pengejaran," papar Sugiri.
Ia menjelaskan, tersangka DAS tinggal di Bali sejak tahun 2023, ia diketahui memiliki latar belakang pendidikan sebagai Sarjana Teknik Kimia.
"DAS kerap bereksprimen dengan mengolah bahan-bahan kimia, seperti membuat pemutih baju, serta cairan pembersih lainnya. Hobi ini kemudian didukung oleh ibunya, yaitu PMS, dengan mendirikan tenda yang difungsikan sebagai laboratorium," bebernya.
Sementara itu, perkenalan DAS dengan AMI dilakukan oleh PMS yang lebih dulu mengenalnya dalam komunitas Yoga.
Mengetahui hobi dan keahlian DAS, AMI kemudian mengajak DAS untuk bereksperimen membuat DMT dengan memberikan sejumlah uang untuk membeli bahan-bahan kimia serta peralatan laboratorium.
"Eksperimen yang dimulai sejak Januari 2024 ini kemudian berhasil setelah enam bulan kemudian. DAS berhasil memproduksi DMT yang kemudian diambil oleh AMI," jelasnya.
Dalam eksperimennya, DAS mengaku telah mengonsumsi DMT sebanyak 9 kali dengan rata-rata pemakaian 0,08 ml dengan cara dilarutkan bersama liquid vape untuk selanjutnya dikonsumsi seperti pemakaian vape pada umumnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara BNN dengan Polri, Bea dan Cukai, Imigrasi, serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait adanya dugaan aktivitas laboratorium gelap narkotika di wilayahnya.
Dalam pembuatannya, DMT memerlukan proses yang panjang hingga mendapatkan hasil akhir dalam bentuk padatan maupun cairan.
Sementara itu dalam metode pembuatannya, DMT dapat diperoleh dengan dua cara, yaitu melalui proses sintetis (reaksi kimia) ataupun dengan menggunakan ekstraksi bahan tanaman (alami).
DMT merupakan jenis narkotika yang sangat berbahaya karena meskipun dikonsumsi dengan dosis rendah (0,08 ml) dapat menghasilkan efek halusinasi yang sangat kuat.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari penyelidikan tim BNN pada Kamis 18 Juli 2024, sekira pukul 15.45 WITA,
Tim BNN melakukan penggeledahan terhadap sebuah villa yang berada di kawasan Keliki Kawan Payangan, Gianyar, Bali, yang disinyalir sebagai laboratorium gelap narkotika.
Dari penggeledahan yang dilakukan, Tim menemukan sebuah tenda terbuat dari terpal yang terletak di depan villa dengan kondisi jalan yang terjal.
Di dalam tenda ditemukan bahan-bahan kimia beserta peralatan laboratorium, seperti gelas ukur, beaker glass, magnetic stirrer, dan peralatan lainnya.
Selain itu, di bagian dapur villa tersebut, Tim menemukan sebuah toples dan sebuah wadah plastik berisi cairan bening yang disimpan di dalam kulkas dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories cairan tersebut diketahui mengandung narkotika jenis DMT.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan terhadap kasus clandestine laboratory tersebut, pada Minggu 21 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WITA, Tim BNN kemudian melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah di kawasan Raya Bunutan, Kedewatan, Ubud, Gianyar, Bali, yang diduga merupakan tempat tinggal tersangka AMI.
Ketika dilakukan penggeledahan, AMI tidak berada di rumah yang disewanya sejak tahun 2023 tersebut.
AMI diketahui sedang berada di luar negeri dan meninggalkan Indonesia sejak 3 Juli 2024.
"Kami sudah keluarkan Red Notice untuk memburu AMI," tegasnya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersebut, Tim BNN menemukan barang bukti berupa bahan-bahan kimia dan beberapa alat yang diduga digunakan untuk membuat narkotika jenis DMT.
Terdapat barang bukti yang sama dengan bahan kimia yang ditemukan di rumah DAS yang dikemas dalam botol kecil berisikan cairan kental warna kekuningan.
"Berdasarkan hasil uji laboratorium, isi cairan dalam botol kecil tersebut mengandung narkotika jenis DMT," jelasnya.
Dari kasus clandestine laboratory jenis DMT ini, Tim BNN menyita barang bukti sebanyak 217 item yang ditemukan di 2 TKP tersangka DAS dan AMI.
"6 item yang teridentifikasi Narkotika Golongan I jenis Dimethyl Triptamin (DMT) dengan bentuk padatan/serbuk berat 19 gram netto dan dalam bentuk cairan dengan volume sebanyak 484 ml netto," paparnya.
"Bahan – bahan zat kimia lainnya yang digunakan untuk membuat DMT yang diperoleh dari 2 TKP sebanyak 172 item," imbuhnya.
Bahan-bahan tersebut berbentuk cairan bahan kimia yang digunakan untuk mensintetis narkotika jenis DMT dengan total volume sebanyak 78.473 ml dan berbentuk padatan/serbuk yang digunakan untuk mensintetis narkotika jenis DMT dengan berat 19.154 gram
Lalu ditemukan 39 jenis peralatan yang digunakan dalam proses clandestine laboratory narkotika jenis DMT.
"Untuk ancaman hukuman, tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 113 (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," bebernya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BNN RI, Komjen Pol. Marthinus Hukom mengatakan, analisis intelijen dalam operasi gabungan ini merupakan faktor penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus clandenstine laboratory narkotika ini.
"Pengungkapan ini juga membuktikan bahwa penegak hukum tidak akan pernah diam untuk melakukan deteksi terhadap para warga negara asing yang mencoba-coba membawa “gagasan kejahatan” ke Indonesia," bebernya.
Menurutnya, pengungkapan kasus clandenstine laboratory narkotika gol. i jenis n, n-dimethyltryptamine (DMT) adalah kasus yang unik, kasus yang pertama kali ditemukan di indonesia.
"Jika biasanya jajaran BNN atau Polri menemukan kasus pabrik narkoba jenis sabu, ekstasi, atau PCC, tapi saat ini kita menemukan kasus narkotika jenis DMT," ungkapnya.
DMT adalah salah satu narkotika golongan satu yang memiliki efek sebagai penenang, halusinogen, atau penghilang rasa sakit.
"Produk narkotika ini bahan utamanya adalah zat yang ada pada tanaman ayahuasca dan dapat juga diproduksi secara sintetik dengan proses yang cukup panjang," jelasnya.
Produksi narkotika ilegal yang pembuatan dmt yang diperoleh dari bahan-bahan sintetik, dengan keahlian yang dimiliki pelaku, sebagai lulusan sarjana kimia dari salah satu Universitas di Dubai.
"Pelaku yang berkewarganegaraan Filipina ini mampu mengolah bahan-bahan kimia sehingga menjadi DMT," bebernya.
Pelaku telah berhasil memproses bahan kimia l-tryptophan menjadi triptamine, lalu menjadi clean triptamine, dan berakhir menjadi DMT.
"Bahkan pelaku mengakui jika DMT yang diproduksinya lebih bagus kualitasnya jika dibandingkan dengan formula DMT yang ada pada buku panduan miliknya," paparnya.
Kepala BNN RI mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya di wilayah Bali, untuk selalu waspada serta turut aktif dalam menjaga dan melakukan pengawasan terhadap wilayah.
"Bali saat ini tidak hanya menjadi destinasi wisata tetapi juga menjadi tujuan menetap dalam jangka panjang bagi warga negara asing, agar mematuhi semua peraturan yang berlaku di Indonesia, salah satunya terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," pungkasnya. (*)
AK dan DS Ditangkap Polisi Saat Antar Narkoba ke Pelanggan di Buleleng |
![]() |
---|
LN & YB Terancam Hukuman Mati, Selundupkan 1 Kg Sabu & 3 Kg Kokain, BNNP Bali Tangkap 2 WNA |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Nekat Menyelundupkan Sabu di Dalaman, WNA Ini Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali |
![]() |
---|
GN Simpan Narkoba di Tas Slempang, Eks Pengusaha Hiburan Malam Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
EKS Pengusaha Hiburan Malam di Buleleng Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Akibat Miliki Narkoba! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.