Pencurian Pratima

Ketut Hendra Kembali Mendekam di Penjara, Nekat Curi Pratima di Sanggah di Buleleng

Dua kali dipenjara nampaknya belum membuat Ketut Hendra Yuliawan alias To'e kapok. Sebab pria 27 tahun itu kembali berulah dengan melakukan pencurian

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Pelaku pencurian pratima Ketut Hendra Yuliawan alias To'e saat dihadirkan dalam pers release. Kamis (25/7/2024) 

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku pencurian mengarah kepada seorang Residivis yang bernama Ketut Hendra Yuliawan alias To'e. 

"Tim Goak Poleng selanjutnya memfokuskan pencarian terhadap To'e. Hingga yang bersangkutan ditemukan di kediaman bibinya yang berlokasi di wilayah Kelurahan Banyuning. Dari hasil interogasi, To'e mengakui perbuatannya telah mencuri pratima," jelasnya. 

Lebih lanjut diungkapkan, To'e melakukan pencurian tersebut seorang diri. Ia datang ke Sanggah Merajan Pande Dauh Margi sekitar pukul 04.00 wita, kemudian masuk ke gedong penyimpenan yang tidak terkunci. 

"Pelaku masuk ke dalam gedong penyimpanan tersebut, kemudian langsung mengambil barang-barang dan segera membawa pulang," ungkapnya

Tak hanya mencuri di Sanggah Mrajan Pande Dauh Margi.

To'e mengakui jika dua hari sebelumnya yakni Minggu (24/3/2024), ia juga melakukan pencurian dengan sasaran tempat suci.

Tepatnya yakni di Sanggah Merajan Pasek Gelgel yang berlokasi di Banjar Dinas Tengah, Kelurahan Astina, Kecamatan Buleleng

Kapolres mengatakan, aksinya itu juga dilakukan pukul 04.00 wita. Ia masuk kepintu masuk sanggah yang dalam keadaan tertutup, namun tidak terkunci.

Selanjutnya To'e membuka penyimpanan pratima dan mengambil tiga Pratima berupa arca/Patung, satu kotak perhiasan berwarna hitam yang berisikan 6 perhiasan bunga emas, satu gelang warna hijau dan 1 satu keris kecil. 

"Atas perbuatannya tersangka disangka melakukan tindak pidana 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," ujarnya. 

AKBP Widwan menambahkan, jika To'e merupakan seorang residivis. Ia pernah dihukum dalam perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap sebanyak dua kali, yang seluruhnya merupakan kasus pencurian. 

"Yang pertama pada tahun 2018 dan dijatuhi hukuman kurungan tujuh bulan penjara dan yang ke dua pada tahun 2020 dan dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara," sebutnya. 

Sementara kepada awak media, To'e mengaku barang yang dicuri sudah ada yang dijual. Hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. (*)

 

Berita lainnya di Pencurian Pratima

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved