Pelaku Pelemparan Kaca Mobil Terancam 5 Tahun Penjara, Nekat karena Kesal Mobil Melintas Ugal Ugalan

Empat orang warga Jembrana diamankan Polsek Melaya, Kamis 4 Juli 2024 lalu. Salah satunya adalah anak di bawah umur.

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Tiga orang pelaku pelemparan kaca mobil di Jalur Nasional Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk saat dihadirkan di Mapolres Jembrana, Rabu 24 Juli 2024. 

Karena terpengaruh alkohol, mereka kemudian mengambil batu di pinggir jalan lalu melakukan aksi pelemparan tersebut. 

Baca juga: 4 Wanita Muda Alami Kecelakaan, Mobil Honda Brio Tabrak Tembok Lalu Terguling 

"Motifnya sederhana, karena kesal melihat kendaraan yang melintas di jalur nasional itu sering ugal-ugalan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal 170 ayat (1) Jo pasal 406 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan atau 5,5 Tahun.

Kapolres mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak berbuat tindakan yang merugikan orang lain, apalagi sampai melempar kendaraan.

Pihak kepolisian tentunya akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku apabila ada masyarakat yang berani melawan hukum.

"Terutama untuk orang tua agar lebih memperhatikan serta menjaga anak-anak kita agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari."

"Termasuk juga mengawasi anak-anak yang konsumsi minuman keras karena dapat berpotensi memicu tindakan kriminal. Intinya kami imbau bagi masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya masing-masing," tandasnya. (*)

 

Berita lainnya di Berita Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved