Pelaku Pelemparan Kaca Mobil Terancam 5 Tahun Penjara, Nekat karena Kesal Mobil Melintas Ugal Ugalan
Empat orang warga Jembrana diamankan Polsek Melaya, Kamis 4 Juli 2024 lalu. Salah satunya adalah anak di bawah umur.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Karena terpengaruh alkohol, mereka kemudian mengambil batu di pinggir jalan lalu melakukan aksi pelemparan tersebut.
Baca juga: 4 Wanita Muda Alami Kecelakaan, Mobil Honda Brio Tabrak Tembok Lalu Terguling
"Motifnya sederhana, karena kesal melihat kendaraan yang melintas di jalur nasional itu sering ugal-ugalan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal 170 ayat (1) Jo pasal 406 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan atau 5,5 Tahun.
Kapolres mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak berbuat tindakan yang merugikan orang lain, apalagi sampai melempar kendaraan.
Pihak kepolisian tentunya akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku apabila ada masyarakat yang berani melawan hukum.
"Terutama untuk orang tua agar lebih memperhatikan serta menjaga anak-anak kita agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari."
"Termasuk juga mengawasi anak-anak yang konsumsi minuman keras karena dapat berpotensi memicu tindakan kriminal. Intinya kami imbau bagi masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya masing-masing," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Berita Jembrana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.