Berita Buleleng

Satpol PP Bali Sita 500 Tusuk Sate dan 56 Kg Daging Anjing

Satpol PP Provinsi Bali kembali melakukan sidak terhadap pedagang daging anjing yang masih aktif

Pixabay / Moshehar
Ilustrasi Anjing Coklat 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Satpol PP Provinsi Bali kembali melakukan sidak terhadap pedagang daging anjing yang masih aktif memperjual belikan dan mengedarkan daging anjing.

Kali ini, sidak dilakukan di kabupaten Jembrana pada 23 Juli 2024 dan di Kabupaten Buleleng pada 24 Juli 2024.

Dalam sidak ini, Satpol PP Provinsi Bali menemukan 2 pedagang di Kabupaten Jembrana dan 1 pedagang di Kabupaten Buleleng yang masih secara aktif berjualan. Satu pedagang di Desa Baler Bale Agung Kabupaten Jembrana mendapatkan peringatan dan Satpol PP mengamankan kurang lebih 500 tusuk daging anjing mentah dari warung ini. 

Baca juga: Sebelum Habisi Korban di Jembrana Pakai Linggis, Ini Catatan Kriminal Agus yang Dikira ODGJ

Sementara itu, satu pedagang lainnya di Palasari, Desa Ekasari, kedapatan menyimpan 56 kg daging anjing mentah yang akan dioleh untuk dijualbelikan.

Pedagang ini sebelumnya sudah mendapatkan peringatan dari Satpol PP, karenanya Satpol PP Provinsi Bali segera membuat Berita Acara Pemeriksaan dan pedagang harus mengikuti persidangan atas pelanggaran perda karena mengedarkan dan memperjual belikan daging anjing.

Baca juga: Nekat Lakukan ini Pada Luh Eni Kususma di Buleleng, Putu dan Gede Agus Terima Akibatnya

Dalam sidak yang dilakukan di Kabupaten Buleleng, Satpol PP Provinsi Bali mendapati 1 pedagang yang masih memperjual belikan daging anjing meski telah beberapa kali mendapatkan pembinaan dari Satpol PP dan bahkan membuat surat pernyataan untuk tidak lagi memperjual belikan daging anjing.

Kunjungan juga dilakukan terhadap 3 pedagang yang dulu pernah berjualan daging anjing dan saat ini telah mengalihkan komoditi dagangnya ke jenis daging lain yang diperbolehkan seperti ayam dan babi.

Berbeda dengan anjing, babi dan ayam terklasifikasi sebagai ‘pangan’ dalam peraturan perundang-undangan.

Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, tindakan tegas berupa tipiring terpaksa dilakukan karena oknum ini tidak mengindahkan peringatan yang sebelumnya diberikan. 

“Oknum pedagang kami tipiring untuk efek jera," jelas, Dharmadi pada, Kamis 25 Juli 2024.

Dikatakan, sidak peredaran daging anjing bakal terus diadakan dan menyasar tempat-tempat yang sudah menjadi target yang telah ditentukan.

"Daging anjing itu bukan bahan pangan, dan juga bisa berpotensi rabies," jelasnya.

Pihaknya berharap, masyarakat agar tidak mengkonsumsi daging anjing karena potensi risiko bagi kesehatan.

"Jangan percaya takhayul bahwa daging anjing itu menyehatkan. Itu menyesatkan," pungkasnya.

Penindakan ini masih akan terus dilakukan dan menyasar kabupaten/kota lain di Bali.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved