Berita Buleleng

Satpol PP Bali Sita 500 Tusuk Sate dan 56 Kg Daging Anjing

Satpol PP Provinsi Bali kembali melakukan sidak terhadap pedagang daging anjing yang masih aktif

Pixabay / Moshehar
Ilustrasi Anjing Coklat 

Sementara ini, 1 pedagang di Kabupaten Jembrana akan disidangkan pada 9 Agustus 2024, dan 1 pedagang di Kabupaten Buleleng pada 7 Agustus 2024.

Dewa Dharmadi menambahkan  Perda Bali No 5 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, pada Pasal 28 ayat 1 huruf a telah melarang setiap orang untuk mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing, ayat 1 huruf d pada pasal yang sama juga melarang setiap orang untuk menyiksa hewan.

“Perda ini dibuat untuk tujuan yang baik, untuk mengindarkan masyarakat dari risiko kesehatan karena mengonsumsi daging anjing serta karena terlibat dalam praktik berisiko yang dimulai dari penangkapan, transportasi, pembunuhan, penjagalan, penyimpanan, pengolahan serta pembuangan limbah dalam aktifitas perdaganganan dan peredaran daging anjing. Perda ini tidak hanya untuk meneliminasi kekejaman terhadap hewan, namun juga untuk tujuan kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan,” imbuhnya. 

Sementara itu, drh Sasa Vernandes dari Sintesia Animalia Indonesia yang saat itu juga bergabung dalam sidak menyayangkan masih adanya pedagang daging anjing yang beroperasi meski Satpol PP sudah memberikan peringatan untuk berhenti.

 


“Saya telah bergabung dalam kegiatan edukasi dan pembinaan pedagang daging anjing sejak tahun 2017, dan menemukan banyak pedagang yang telah berhenti memperjual belikan daging anjing. Bahkan sebelum Perda ini diresmikan, Pemerintah telah memberikan peringatan melalui Surat Edaran dan Surat Instruksi Gubernur Bali yang dikeluarkan pada 2017 dan 2019, sangat disayangkan bahwa beberapa pedagang tidak mengindahkan imbauan ini sehingga terpaksa harus ditindak dengan Perda yang baru,” kata, drh. Sasa. 

 


Sementara itu, Sintesia Animalia Indonesia (sebelumnya Animals Internasional dan Bali Animal Defender) telah memulai pendataan dan pembinaan sejak 2017. Dalam penelitian yang dilakukan oleh drh Sasa, diketahui bahwa masyarakat Hindu dan Kristen terlibat dalam perdagangan daging anjing di Bali, meskipun beberapa pedagang adalah masyarakat pendatang.

 


Jovand Imanuel Calvary – ketua Sintesia Animalia Indonesia memberikan tanggapan baik masyarakat asli ataupun pendatang harus menghormati peraturan yang diberlakukan di Bali

 


“Karenanya Sintesia Animalia Indonesia terus mendata pedagang dan bekerjasama dengan Satpol PP Provinsi Bali untuk menindak pedagang-pedagang daging anjing yang masih aktif, tanpa pertimbangan khusus apakah mereka adalah masyarakat lokal atau pendatang – semuanya adalah pelanggar aturan,” papar, Jovand. 

 


Jovand menuturkan Satpol PP bersama Sintesia Animalia Indonesia telah mendata 107 lokasi pedagang daging anjing di Bali dan lebih dari 100 lokasi telah ditutup.

 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved