Berita Jembrana

Sebelum Habisi Korban di Jembrana Pakai Linggis, Ini Catatan Kriminal Agus yang Dikira ODGJ

Sebelum Habisi Korban di Jembrana Pakai Linggis, Ini Catatan Kriminal Agus yang Dikira ODGJ

istimewa
Sebelum Habisi Korban di Jembrana Pakai Linggis, Ini Catatan Kriminal Agus yang Dikira ODGJ 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Agus Wanto (32), tersangka kasus pembunuhan Nenek Saudah ternyata sudah tiga kali menjalani pidana penjara alias keluar masuk Rutan Kelas IIB Negara, Jembrana.

Ia dipidana karena melakukan aksi pencurian dengan pemberatan. Dan terakhir, ia melakukan pembunuhan saat kepergok hendak mencuri. 

Menurut informasi yang diperoleh, pelaku pembunuhan ini memang kerap berpindah pindah tempat tinggal.

Baca juga: Kecelakaan Tragis! Kepala Putu Sanjaya Tergilas Pikap Made Mustika di Gianyar, Sopir Pikap Kabur

Sebab, ia tidak memiliki rumah tinggal tetap dan tidak terurus keluarga karena perilakunya yang berulang kali melakukan pencurian.

Kemungkinan faktor-faktor tersebut menjadikan Agus melakukan perbuatan tersebut.

Sementara dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Negara, Agus Wanto tercatat sudah tiga kali keluar masuk penjara.

Baca juga: Nekat Lakukan ini Pada Luh Eni Kususma di Buleleng, Putu dan Gede Agus Terima Akibatnya

Pertama, dia melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) pada 2012 dengan vonis hukuman 5 bulan penjara.

Dua tahun berselang atau tahun 2014, Agus kembali divonis pidana penjara selama 11 bulan karena melakukan curat.

Dan pada 2017 lalu, Agus dihukum dua tahun penjara karena melakukan pencurian dengan pemberatan. 

Tiga kali dipidana, Agus melakukan pencurian berbagai barang. Mulai dari perlengkapan rumah tangga, rokok, pakaian, hingga uang tunai.

"Dia (Agus) memang sudah beberapa kali keluar masuk penjara," kata Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rutan Kelas IIB Negara, I Nyoman Tulus Sedeng saat dikonfirmasi, Kamis 25 Juli 2024. 

Dia menyebutkan, sedikitnya ada tiga kasus pencurian dengan pemberatan yang menyeret Agus hingga ke mendekam ke balik jeruji besi.

Mulai dari vonis 5 bulan, 11 bulan hingga 2 tahun penjara.

Bagaimana sikap atau perilakunya selama di dalam Rutan, Nyoman Tulus mengakui sikapnya sama seperti narapidana lainnya.

Hanya saja, ia lebih sering menunjukkan sikap yang berubah-ubah secara drastis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved