Berita Jembrana

Sebelum Habisi Korban di Jembrana Pakai Linggis, Ini Catatan Kriminal Agus yang Dikira ODGJ

Sebelum Habisi Korban di Jembrana Pakai Linggis, Ini Catatan Kriminal Agus yang Dikira ODGJ

istimewa
Sebelum Habisi Korban di Jembrana Pakai Linggis, Ini Catatan Kriminal Agus yang Dikira ODGJ 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Agus Wanto (32), tersangka kasus pembunuhan Nenek Saudah ternyata sudah tiga kali menjalani pidana penjara alias keluar masuk Rutan Kelas IIB Negara, Jembrana.

Ia dipidana karena melakukan aksi pencurian dengan pemberatan. Dan terakhir, ia melakukan pembunuhan saat kepergok hendak mencuri. 

Menurut informasi yang diperoleh, pelaku pembunuhan ini memang kerap berpindah pindah tempat tinggal.

Baca juga: Kecelakaan Tragis! Kepala Putu Sanjaya Tergilas Pikap Made Mustika di Gianyar, Sopir Pikap Kabur

Sebab, ia tidak memiliki rumah tinggal tetap dan tidak terurus keluarga karena perilakunya yang berulang kali melakukan pencurian.

Kemungkinan faktor-faktor tersebut menjadikan Agus melakukan perbuatan tersebut.

Sementara dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Negara, Agus Wanto tercatat sudah tiga kali keluar masuk penjara.

Baca juga: Nekat Lakukan ini Pada Luh Eni Kususma di Buleleng, Putu dan Gede Agus Terima Akibatnya

Pertama, dia melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) pada 2012 dengan vonis hukuman 5 bulan penjara.

Dua tahun berselang atau tahun 2014, Agus kembali divonis pidana penjara selama 11 bulan karena melakukan curat.

Dan pada 2017 lalu, Agus dihukum dua tahun penjara karena melakukan pencurian dengan pemberatan. 

Tiga kali dipidana, Agus melakukan pencurian berbagai barang. Mulai dari perlengkapan rumah tangga, rokok, pakaian, hingga uang tunai.

"Dia (Agus) memang sudah beberapa kali keluar masuk penjara," kata Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rutan Kelas IIB Negara, I Nyoman Tulus Sedeng saat dikonfirmasi, Kamis 25 Juli 2024. 

Dia menyebutkan, sedikitnya ada tiga kasus pencurian dengan pemberatan yang menyeret Agus hingga ke mendekam ke balik jeruji besi.

Mulai dari vonis 5 bulan, 11 bulan hingga 2 tahun penjara.

Bagaimana sikap atau perilakunya selama di dalam Rutan, Nyoman Tulus mengakui sikapnya sama seperti narapidana lainnya.

Hanya saja, ia lebih sering menunjukkan sikap yang berubah-ubah secara drastis.

"Tidak bisa diprediksi, kadang juga terlihat tempramental. Sehingga kami sudah imbau kepada semua WBP agar tidak mengganggu Agus selama menjalani hukuman di Rutan," ungkapnya. 

Sementara itu, Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menyebutkan, Agus merupakan pelaku pembunuhan terhadap Nenek Saudah (82) karena penganiayaan di Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Juni 2024 lalu.

Agus yang merupakan residivis kasus pencurian itu disebutkan kepergok saat hendak melakukan pencurian di warung kelontong milik korban.

Selain kasus terakhir, kata dia, pihaknya juga menerima informasi atau pengaduan mengenai perilaku Agus. Agus diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seseorang.

"Masih ada laporan lain selain penganiayaan ini. Kita masih dalami juga. Pengaduan tersebut mungkin saja benar mengingat riwayat Agus yang menjadi residivis kasus curat sebelumnya," tegasnya. 

Untuk diketahui, tersangka pembunuhan Nenek Saudah (82) bernama Agus Wanto (32) asal Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana dijerat pasal berlapis oleh kepolisian.

Selain pasal tentang pembunuhan, Agus juga dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan serta penganiayaan.

Disisi lain, awalnya tersangka pembunuhan ini diduga ODGJ, namun setelah dikirim dan observasi di Rumah Sakit Jiwa Bali di Bangli, ternyata tersangka tidak dengan gangguan jiwa.

"Awalnya diduga sebagai ODGJ. Sehingga harus diobservasi dan dikirim ke RSJ Bali di Bangli untuk memastikan kondisi kejiwaannya.

Ternyata hasilnya tersangka pembunuhan ini tidak dengan gangguan jiwa," ungkap Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim, AKP Si Ketut Arya Pinatih, Rabu 24 Juli 2024. 

Dia melanjutkan, dengan hasil tersebut, peristiwa yang terjadi pada 14 Juni 2024 lalu ini dilanjutkan dan menetapkan Agus sebagai tersangka.

Agus juga disebutkan sebagai residivis kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Polsek Melaya beberapa waktu lalu.

Tersangka kemudian disangkakan pasal berlapis mulai dari pasal 338 KUHP karena sengaja menghilangkan nyawa orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, atau dengan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang lain mati dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Saat kejadian, tersangka ini sengaja memukul korban dengan linggis besi sebanyak dua kali.

Kemudian juga menusuk bagian punggung korban hingga tak sadarkan diri lalu meninggal.

Diduga, korban saat itu kehabisan darah karena luka uang dideritanya," jelasnya.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved