Berita Denpasar
FAKTA BARU! 2 Dokter Berselingkuh hingga Diduga Berhubungan di RSUP Prof IGNG Ngoerah Denpasar
FAKTA BARU! 2 Dokter Berselingkuh hingga Diduga Berhubungan di RSUP Prof IGNG Ngoerah Denpasar
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pihak RSUP Prof IGNG Ngoerah dan Fakultas Kedokteran Universitas Udayana telah adakan rapat penentuan tindak lanjut bagi dua dokter yang diduga melakukan tindakan perselingkuhan.
Keduanya diduga melakukan perselingkuhan saat mengikuti pendidikan calon dokter spesialis.
Kedua dokter asal Universitas Udayana ini diduga melakukan hubungan suami istri di RSUP Prof IGNG Ngoerah.
Baca juga: ANEH! Tak Ada Tanda Ulah Pati, Tapi Jasad Nyoman Ditemukan Tergantung di Denpasar, Pacar Disorot
Terkait tindak lanjut kabar tersebut, pihak RSUP Prof IGNG Ngoerah dan Universitas Udayana mengadakan rapat di Gedung Dikti, Ruang Rapat Komkordik Gedung Skill Lab Lantai IV pada Selasa 30 Juli 2024.
Ketika ditemui, Ketua Komite Koordinasi Pendidikan RSUP Prof IGNG Ngoerah, I Gusti Putu Suka Aryana mengatakan RSUP Prof IGNG Ngoerah dan Fakultas Kedokteran Universitas Udayana sudah menetapkan bahwa kasus kedua dokter ini termasuk golongan pelanggaran berat.
“Nanti sanksi akan dibuatkan berita acaranya.
Baca juga: Nyoman Widhiasa Tewas di Tangan Pacar di Kos-kosan Denpasar? Ditemukan Seperti Ulah Pati
Tindak lanjutnya nanti akan diberikan sanksi karena sudah kita rapatkan dan sudah ditetapkan bahwa ini termasuk pelanggaran,” jelasnya.
Pada rapat tadi kata, Suka Aryana hanya menetapkan jenis pelanggarannya saja.
Untuk sanksi terhadap kedua dokter akan dituangkan pada berita acara.
“Sanksinya akan dituangkan diberita acara tunggu info selanjutnya. Yang jelas sudah ditetapkan pelanggaran. Iya tadi pertemuannya untuk menetapkan itu saja,” imbuhnya.
Suka juga mengatakan sebelumnya juga terdapat kejadian serupa di RSUP Prof IGNG Ngoerah.
Selain kasus perselingkuhan, RSUP Prof IGNG Ngoerah juga sempat menangani beberapa kasus pelanggaran di institusinya.
“Ada banyak variasi, banyak kasus, beda-beda kasusnya dan hampir semua institusi pasti ada aturan bagaimana beretika, berdisiplin.
Kita punya aturan ini termasuk berat. Levelnya ringan, sedang, berat dan sangat berat kalau ini berat,” paparnya.
Pada rapat tersebut, dua orang dokter ini tidak dihadirkan.
Setelah dilakukan penetapan kategori pelanggaran akan dilakukan klarifikasi dan mengeluarkan berita acara.
Ia juga membantah bahwa kedua dokter ini telah melakukan hubungan badan disalah satu ruangan di RSUP Prof IGNG Ngoerah, Denpasar.
“Itu tidak terbukti yang jelas ini sudah pelanggaran memang ada hubungan tidak wajar kita sebut sebagai pelanggaran dan mereka peserta didik akan diberikan phunisment.
Kalau sangat berat baru dikeluarkan dari Universitas Udayana kalau ini kategorinya berat.
Begitu keluar berita acara baru bisa ditentukan apakah mereka tetap bisa menjadi mahasiswa atau tidak.
Mungkin mereka sekarang sudah mulai diterapkan hukuman sesuai berlaku berita acara karena kategorinya berat,” tutupnya.
Adapun beberapa pejabat RSUP Prof IGNG Ngoerah dan Universitas Udayana yang hadir pada rapat tersebut diantaranya:
Direktur Utama RSUP Prof IGNG Ngoerah, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Direktur SDM, Pendidikan dan Penelitian RSUP Prof IGNG Ngoerah, Wadek I Bidang Akademik dan Perencanaan FK Universitas Udayana, Wadek III Bidang Kemahasiswaan dan Informasi FK Universitas Udayana, Ketua Komite Etik dan Hukum RSUP Prof IGNG Ngoerah, Korprodi Spesialis Ortopaedi dan Traumatologi, Korprodi Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah, Manajer Pendidikan dan Pelatihan dan Asisten Manajer Pendidikan.
Kronologi
Rektor Universitas Udayana Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, S.T.,Ph.D. menyatakan keprihatinannya atas dugaan perzinahan yang dilakukan oleh dua mahasiswa program dokter spesialis berinisial N (laki-laki) dan S (perempuan).
Hubungan terlarang itu dilakukan dua mahasiswa yang tengah menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) ini di tempat kerja, Rumah Sakit Umum Pusat Prof IGNG Ngoerah Denpasar.
S disebut tengah mengikuti Program Studi Spesialis Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah sedangkan N menempuh pendidikan di Program Studi Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi.
"Sebagai Rektor Universitas Udayana, saya merasa sangat prihatin dengan pemberitaan ini," kata Rekor dalam keterangan yang diterima Tribun Bali, pada Sabtu 27 Juli 2024.
Menyikapi hal ini, meski masih diusut pihak Universitas Udayana, Rektor menekankan pentingnya etika dan profesionalisme kepada seluruh Civitas akademika.
"Kami memiliki kode etik yang harus dipatuhi oleh Civitas," tuturnya.
Pihaknya juga sudah koordinasi dengan Dekan Fakultas Kedokteran serta meminta Koprodi melalui Dekan FK untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Jika terbukti ada pelanggaran etika dan perilaku tidak pantas, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di Universitas Udayana," tegasnya.
Sanksi tegas tersebut, kata Rektor, N dan S terancam sanksi akademis hingga tindakan disipliner lainnya yang diperlukan.
Untuk mencegah hal ini berulang, pihak UNUD memperkuat upaya pembinaan dan pengawasan terhadap mahasiswa, baik yang berada di lingkungan kampus maupun lingkungan di berbagai wahana pendidikan.
"Ini untuk memastikan bahwa mereka mematuhi standar etika dan profesionalisme yang telah ditetapkan," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, dua mahasiswa ini sudah melakukan tindakan tidak terpuji itu berulang kali, perempuan pun disebut sudah bersuami dan laki-laki memiliki calon istri. (*)
SAMPAI Kapan Pelabuhan Sanur Ditutup Akibat Gelombang Tinggi? Ini Kata Kepala KSOP Kelas II Benoa |
![]() |
---|
Ungkap Kasus Narkoba & Tangkap 6 Residivis, Polresta Denpasar Sebut Narkotika Jenis Sabu Jadi Tren |
![]() |
---|
Liburan di Bali Berujung Petaka, Wanita Belanda Ngaku Tertipu Pria Lokal Hampir Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Tim SAR Gabungan Upayakan Balikkan Fastboat Dolphin Cruise II yang Tenggelam di Sanur |
![]() |
---|
Lagi dan Lagi Gas Elpiji 3 Kg Langka di Denpasar, Harga di Warung Capai Rp 27 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.