Helikopter Jatuh di Bali

Koster dan Nyoman Parta Minta Ada Aturan Menaikan Helikopter Wisata di Bali

Nyoman Parta: layang-layang merupakan inovasi anak muda Bali, yang bukan hanya sebatas benda yang bisa terbang.

Pixabay
Ilustrasi helikopter - Koster dan Nyoman Parta Minta Ada Aturan Menaikan Helikopter Wisata di Bali 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Gubernur Bali periode 2018-2023, I Wayan Koster sampai saat ini masih terus mensosialisasikan tentang pondasi pembangunan Bali 100 tahun ke depan.

Salah satunya, pembangunan harus menghormati tradisi dan budaya Bali, yang menjadi kekayaan pariwisata Bali.

Namun belakangan ini terjadi polemik antara tradisi layang-layang dengan helikopter sebagai pariwisata udara.

Menyikapi hal tersebut, Koster saat ditemui di Gianyar, Rabu 31 Juli 2024 mengatakan, sebenarnya di Bali sudah ada Perda yang mengatur terkait layangan. Yakni dimana boleh dan dimana tidak.

Karena itu, pihaknya pun meminta Pemprov Bali konsisten menerapkan aturannya.

Baca juga: BUNTUT Helikopter Terlilit Tali Layang-layang di Badung, Satpol PP Turunkan 3 Layangan!  

"Bukan dilarang layangan itu, tapi diatur dimana boleh dimana gak. Sebenarnya sudah ada perda dimana wilayah itu tidak boleh ada layangan. Perda sudah ada tinggal laksanakan konsisten," ujar Koster.

Politikus asal Buleleng yang digadang-gadang akan kembali maju dalam Pilgub Bali 2024 ini juga meminta, supaya pemerintah nantinya membuat aturan terkait operasional helikopter.

"Operasional helikopter juga harus jelas. Bedakan antara kepentingan nasional dan untuk wisata. Kalau wisata, tentukan di mana tempat dia gak boleh terbang. Kan kalau dia tertib kan gak mungkin kena tali layangan," ujar Ketua PDIP Bali itu

Anggota DPR RI, I Nyoman Parta yang merupakan kader PDIP Bali mengatakan, layang-layang merupakan inovasi anak muda Bali, yang bukan hanya sebatas benda yang bisa terbang.

Namun juga dibuat dengan penuh makna atau filosofi, tradisi bahkan cerita tentang legenda.

"Oleh karena itu dia harus tetap ada," ujar politikus asal Desa Guwang, Sukawati itu.

Parta mengungkapkan, aturan terkait penerbangan dan layangan dibuat pada saat ia menjabat sebagai anggota DPRD Bali.

Namun saat itu hanya diatur terkait jarak penerbangan pesawat di Bandara Ngurah Rai dengan lokasi boleh bermain layangan. Sebab saat itu belum ada wisata helikopter.

"Terbukti sejak saat ini, tidak ada persoalan antara kapal terbang dengan layanan," ujarnya.

Karena hal itu, dia meminta agar pemerintah daerah bersama legislatif daerah saat ini, harus membuat aturan tentang radius penerbangan helikopter.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved