Pedagang Bermobil Penuhi Jalan di Selatan Terminal Galiran, Protes terhadap Pedagang Nakal

Puluhan pedagang bermobil memenuhi jalan dan area parkir di Jalan Anyelir, tepatnya di Selatan Terminal Galiran, Semarapura Klod, Kabupaten Klungkung

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Puluhan pedagang bermobil memenuhi jalan dan area parkir di Jalan Anyelir, tepatnya di Selatan Terminal Galiran, Semarapura Klod, Kabupaten Klungkung, Kamis (1/8/2024). 

Anehnya, sesuai tarif parkir resmi yang sudah dipajang pihak Dinas Perhubungan di depan terminal, untuk mobil pikap tarifnya hanya Rp2.000.

Sementara pembeli enggan masuk ke dalam pasar, memilih berbelanja di depan terminal. 

Wiarta meminta pemerintah tegas, menertibkan pedagang-pedagang bermobil yang kerap berjualan di Selatan Pasar Galiran.

Padahal di lokasi itu, pedagang bermobil hanya dibolehkan parkir, tidak boleh berjualan ataupun melakukan aktivitas bongkar muat.

"Di pinggir jalan ini gratis dan pembeli lumayan, cuma bayar parkir saja" sindirnya.

Pedagang lainnya Jro Karya dan Ketut Arca juga mengeluhkan kehadiran pedagang di depan Terminal Galiran.

“Saya pikir wajar teman-teman ramai-ramai keluar dan ingin berjualan di depan terminal. Sebabnya di dalam pasar sepi pembeli. Mereka (pedagang di depan terminal) kan cuma bayar parkir,”kata Ketut Arca. 

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Klungkung, I Komang Sugianta mengatakan, padagang bermobil yang memenuhi jalan di Selatan Terminal Galiran itu merupakan pedagang lama yang biasanya berjualan di dalam Pasar Galiran.

"Karena dilihat ramai di luar pasar (Selatan Terminal Geliran), mereka semua ke luar. Sekarang kami koordinasi dengan Dishub dan Satpol PP. Sebenarnya semua pedagang ini bisa tertampung berjualan di dalam pasar,"ungkpnya.

Kepala Dinas Perhubungan Klungkung Gusti Gede Gunarta turun langsung ke Jalan Anyelir untuk memghimbau pedagang tidak berjualan disepanjang jalan di sisi Selatan Pasar Galiran.

Ia menerima aspirasi para pedagang dan menegaskan jika lokasi itu hanya tempat parkir.

Setiap pedagang dilarang berjualan atau melakukan aktivitas bongkar muat di lokasi tersebut.

"Tidak ada istilah diberikan (berjualan di luar pasar), jangan yang salah diikuti. Kami telah mewanti-wanti, ini adalah tempat parkir, bukan tempat berjualan," tegasnya. (*)

 

Berita lainnya di Pasar Galiran

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved