Satpol PP Bali Temukan 4,5 Kg Daging Anjing Sudah Dijadikan Rica-Rica, Dijual Rp30 Ribu Per Porsi
Satuan Penegak Perda Perkada berkolaborasi dengan yayasan pencinta satwa dari Sintesia Animalia Indonesia (SAI) kembali menyita daging anjing.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Di mana per porsi dijual Rp20.000.
Dari lokasi ini, petugas menyita barang bukti 4.5 kilogram daging anjing cincang, 1 porsi daging anjing sudah diolah dengan bumbu rica-rica, serta peralatan makan.
Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, sidak ini merupakan tindak lanjut dari peringatan yang sebelumnya telah diberikan kepada para pedagang ini.
“Mereka sebelumnya sudah kami peringatkan. Bahkan, mereka sudah menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi menjual olahan daging anjing. Namun karena mereka nakal, maka terpaksa kami proses hukum pedagang ini,” jelas, Dharmadi.
Ditegaskan, ketiga pedagang nakal ini terbukti menjual hasil olahan daging anjing dan melanggar Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 Tertib Ternak/Hewan, ayat 1 huruf a. Setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjual belikan daging anjing.
“Pedagang nakal ini kami tipiring dengan ancaman denda maksimal Rp 50 juta, subsider kurungan tiga bulan penjara,” tegasnya.
Dewa Dharmadi juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih, karena dalam sidak ke salah satu pedagang yang sebelumnya menjual olahan daging anjing, sudah tidak melakukan lagi.
“Pedagang ini sudah mengalihkan olahan ke daging lainnya,” tandasnya.
Ia juga menegaskan bakal terus melakukan sidak dengan waktu yang tidak ditentukan, hingga tidak ada lagi pedagang nakal yang menjual olahan daging anjing.
“Anjing itu bukan bahan pangan. Anjing itu hewan peliharaan yang sangat setia terhadap majikannya."
"Masak itu kita makan. Kan masih banyak ada daging lain yang layak konsumsi. Janganlah makan anjing. Budaya Bali tidak mengenal mengkonsumsi daging anjing,” tutupnya. (*)
Berita lainnya di Daging Anjing
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.