Pilkada Bali 2024
Bupati Jembrana Tanggapi Surat Pengunduran Diri Wakilnya, Minta Perbaiki karena Ada yang Janggal
Bupati Jembrana, I Nengah Tamba akhirnya menanggapi permohonan diri I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat sebagai Wakil Bupati Jembrana
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Terpenting agar memperjelas status dari Wakil Bupati.
Baca juga: Pilkada Tanpa Baliho, Sampah Kampanye Kerap Bikin Repot, KPU: Visi Misi Paslon Harus Sesuai RPJPD
"Saya ingin mendapat ketegasan juga dari beliau (Ipat). Jika memang konsisten beliau, ayo konsisten. Perbaiki surat ini dengan benar, kita akan proses," jelasnya.
Menurut politikus asal Desa Kaliakah ini, surat permohonan diri Ipat tersebut jauh berbeda dibandingkan dengan surat contoh pengunduran Wakil Bupati Indramayu tersebut.
Sehingga dia menegaskan, Pemkab Jembrana ini memiliki taksu, marwah dan martabat yang harus dihargai baik secara kepastian hukum dan juga secara etika.
Baca juga: Suhu Politik Meningkat Jelang Pilkada Bali 2024, Kapolda Bali: Konten Negatif Ditakedown
"Siapa lagi yang menghargai kita kalau bukan kita-kita sebagai pelakunya ini. Makanya saya kemarin belum bisa menanggapi karena saya harus cek dan pastikan suratnya yang benar ada atau tidak, ternyata belum ada," tegasnya.
Disinggung mengenai mengapa Bupati Tamba tidak berkomunikasi langsung dengan Wakil Bupati Ipat terkait surat tersebut? Tamba mengakui dirinya tak ada kepentingan dalam hal ini.
Justru beliau (Ipat) yang berkepentingan untuk Pilkada 2024.
"Kalau saya tidak ada kepentingan, saya menganggap hal ini fine fine saja. Yang ada kepentingan kan beliau dalam surat tersebut yaitu untuk Pilkada," ungkapnya.
Lalu bagaimana jika nantinya Ipat mundur dan kursi Wakil Bupati Jembrana akan diisi oleh siapa? Tamba mengakui semuanya ada aturan.
"Kita ketahui di beberapa wilayah kan ada PJ Gubernur maupun Pj Bupati/Walikota. Kan tidak ada Wakil PJ," ucapnya.
Terpisah, Asisten I Sekda Jembrana, I Ketut Armita menjelaskan, mekanisme pengunduran diri seorang pimpinan daerah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Hal tersebut tertuang dalam pasal 78
Dalam pasal tersebut, tertulis bahwa ketika Wakil Bupati secara lembaga mengundurkan diri atas keinginan pribadi prosesnya, harus mengajukan permohonan resmi ke DPRD selanjutnya diteruskan ke Kementrian lewat Gubernur.
Sebelum surat tersebut ke Gubernur dan Kementerian, akan ditindaklanjuti dengan diparipurnakan.
Ketika DPRD tidak menindaklanjuti hal tersebut, Mendagri akan mengambil alih kewenangan dengan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian terhadap Wakil Bupati yang dimaksud.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.