TPST Kesiman Kertalangu Tak Penuhi Target Kontrak, DLHK Denpasar Layangkan SP-2
Hingga kini, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) tidak kunjung memenuhi target kontrak.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TPST Kesiman Kertalangu Tak Penuhi Target Kontrak, DLHK Denpasar Layangkan SP-2
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hingga kini, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) tidak kunjung memenuhi target kontrak.
Oleh karena ktu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Denpasar belum membayarkan tiping fee sebesar Rp110.000 per ton ke pihak pengelola.
Baca juga: Selokan Mampet Di Sukawati Gianyar, Diduga Oknum Petugas Kebersihan Buang Sampah Rumput Ke Selokan
Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Dinas LHK Kota Denpasar, Viktor Andika Putra, mengungkan, PT Bali CMPP sempat pernah memenuhi target 60 persen dari kapasitas TPST Kesiman Kertalangu dan TPST Padangsambian Kaja.
Namun, masih banyak pekerjaa yang membuat mereka kembali turun produksi pengolahan sampah.
Pertama belum bisa one day service sehingga ada penumpukan baik sampah baru, sampah hasil cacahan, sampah residu dan Refuse Derived Fuel (RDF) hasil olahan.
Baca juga: Lahan Kosong di Seririt Buleleng Terbakar, Dugaan Kuat Akibat Pembakaran Sampah
Kedua, penumpukan tersebut menghasilkan bau di sekitar lokasi sehingga mereka diharuskan bisa menangani hal tersebut.
Ditambah, keluhan dan pengaduan masyarakat di sekitar TPST Kesiman Kertalangu dan Padangsambian Kaja mengenai adanya bau yang
dihasilkan dari proses pengelolaan sampah pada TPST Kesiman Kertalangu dan Padangsambian Kaja.
Dengan kondisi itu, DLHK sudah melayangkan surat teguran atau surat peringatan (SP) ke-2 kepada pengelola.
Baca juga: Pilkada Tanpa Baliho, Sampah Kampanye Kerap Bikin Repot, KPU: Visi Misi Paslon Harus Sesuai RPJPD
Dalam surat teguran tersebut pertama pengelola wajibenerapkan one day treatment dalam pengolahan sampah.
Kemudian menerapkan Residu diangkut setiap hari dan tidak terjadi adanya penumpukan residu.
Selanjutnya agar seluruh sampah yang telah dicacah segera diolah sehingga tidak terjadi penumpukan sampah diarea Work in progress (WIP) atau barang setengah jadi.
Baca juga: Pemkab Suntik Anggaran Rp 1,5M, Mesin di TPA Peh Desa Kaliakah Mulai Uji Coba, Olah Sampah Jadi RDF
Selain itu penglola yakni PT Bali CMPP agar menerapkan hasil RDF tidak dijemur diluar bangunan gedung pengolahan
sampah.
"Pengelola juga melakukan memperbaiki manajemen pengelolaan limbah asap dan PT Bali CMPP membersihkan lokasi lingkungan TPST," katanya.
Kata Viktor, sampai saat ini, pengolahan sampah juga baru mencapai 168 ton per hari untuk TPST Kesiman Kertalangu dari kapasitas 450 ton per hari.
"Itu belum masuk juga 60 perse dari target pengolahan 270 ton. Sedangkan di Padangsambian baru 36 ton per hari dari total kapasitas 120 ton per hari. Kalau ambil 60 persennya kan 72 ton, ini juga belum memenuhi," ungkap Viktor.
Dengan kondisi tersebut sudah dipastikan pihak Dinas LHK tidak akan mau mengeluarkan tiping fee sebelum kontrak terpenuhi.
Sebab, syarat untuk mengeluarkan tiping fee yang jumlahnya Rp 100.000 per ton bukan hanya sekedar pencapaian 60 persen.
Namun juga ada syaratnya lain sesuai kontrak seperti harus lulus uji kehandalan mesin, Sertifikat Layak Operasional (SLO) dan masih berbagai syarat harus terpenuhi.
"Kalau semua terpenuhi baru kita keluarkan. Sampai sekarang belum ada kami keluarkan tiping fee untuk ke TPST," katanya. (*)
Berita lainnya Sampah di Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.