Proyek Jalan Lingkar Selatan Badung Dipaksa Berhenti, Sekelompok Warga Minta Ganti Rugi Rp39 Miliar
Proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang dilakukanPemkab Badung digugat. Hal ini dilakukan sekelompok warga di Pengadilan Negeri Denpasar.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Pihaknya mengakui memang ada gugatan dari sejumlah warga Sawangan tersebut.
"Memang benar ada gugatan warga, mereka meminta proyek JLS dihentikan. Alasannya kita belum membayar ganti rugi," ujarnya.
Atas tudingan ini, pihaknya membantah dengan tegas.
Baca juga: DLHK Badung Miris Lihat Ulah Warga Buang Sampah di Trotoar, Padahal Sudah Ada Baliho dan CCTV
Pihaknya menjelaskan jika Pemkab Badung tidak mungkin tidak membayar tanah masyarakat, tapi dengan satu catatan harus memiliki hak/sertifikat.
"Proyek pengadaan lahan ini sediri berlangsung tahun 2018. Tidak mungkin pemerintah tidak membayar, akan tetapi harus memiliki alas hak yang sah," jelasnya.
Ia mengatakan tidak mungkin berani membayarkan ganti untung, kalau tidak ada sertifikatnya.
Baca juga: Disdukcapil Buka Layanan Malam, Badung Raih Rangking Pertama dalam Perekaman KTP Elektronik
Selama ini pihaknya selalu berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pembebasan lahan.
Dari koordinasi yang dilakukan, khususnya pada lokasi yang disengketakan, tanah yang terkena pelebaran jalan di wilayah Panti Giri - Sawangan Niko adalah termasuk tanah negara.
Dengan kata lain dari hasil pengukuran, tanah yang dimaksud tidak termasuk dalam sertifikat tanah para pengugat.
"Kalau kita bayarkan tanpa alas hak, tentu akan menjadi temuan dalam pemeriksaan oleh BPK,"imbuhnya. (*)
Berita lainnya di Proyek Pemkab Badung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.