Berita Bali

2 Dokter Unud Calon Spesialis Berselingkuh, Dihentikan Pendidikannya Selama 3 Bulan! 

Dua mahasiswa calon dokter spesialis Universitas Udayana, diberhentikan pendidikannya selama tiga bulan.

ISTIMEWA
Ilustrasi - Dua mahasiswa calon dokter spesialis Universitas Udayana, diberhentikan pendidikannya selama tiga bulan. Hal tersebut disampaikan oleh, Rektor Universitas Udayana, Prof. Ir. Ngakan Putu Gede Suardana, M.T., Ph.D., IPU. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Dua mahasiswa calon dokter spesialis Universitas Udayana, diberhentikan pendidikannya selama tiga bulan. Hal tersebut disampaikan, Rektor Universitas Udayana, Prof. Ir. Ngakan Putu Gede Suardana, M.T., Ph.D., IPU.

 

Rektor Unud menyatakan, bahwa pihak rektorat telah menerima berita acara dan hasil keputusan rapat Komkordik (Komite Koordinasi Pendidikan), yang menyatakan kedua mahasiswa terduga pelaku tindakan asusila tersebut telah melakukan pelanggaran berat.

 

"Dengan sanksi diberhentikan dari kegiatan pendidikan dan pelayanan selama 3 bulan, dengan peringatan agar tidak mengulang perbuatan tersebut, jika mengulangi siap untuk diberhentikan/dikeluarkan dari Unud," jelas Prof Ngakan, pada Selasa 6 Juli 2024.

 

Baca juga: PUTRA Mahkota Giri Prasta Dilantik Jadi Anggota DPRD Termuda, Bima Nata Janji Kawal Program Ayahnya!

Baca juga: TEGA! Ayah Tiri Lucuti Anak Sendiri di Jembrana, MFR Dibekuk & Diancam 15 Tahun Penjara!

Lebih lanjut, Rektor Unud meminta Komkordik dan juga Pimpinan Fakultas Kedokteran untuk mengawal proses pemberian sanksi ini serta melakukan pembinaan sesuai dengan yang diatur dalam pedoman etika dan disiplin peserta didik.

 

“Agar menjadi perhatian dan pembelajaran bagi peserta didik lainnya," tambahnya.

 

Sebelumnya setelah viral, RSUP Prof Ngoerah Bali dan Fakultas Kedokteran Universitas Udayana adakan rapat penentuan tindak lanjut bagi dua dokter, yang diduga melakukan tindakan perselingkuhan saat mengikuti pendidikan calon dokter spesialis Universitas Udayana di RSUP Prof Ngoerah Bali.

Rapat ini diadakan di Gedung Dikti, Ruang Rapat Komkordik Gedung Skill Lab Lantai IV pada Selasa 30 Juli 2024.

 

Ketika ditemui, Ketua Komite Koordinasi Pendidikan RSUP Prof Ngoerah Bali, I Gusti Putu Suka Aryana, mengatakan RSUP Prof Ngoerah Bali dan Fakultas Kedokteran Unud, sudah menetapkan bahwa kasus kedua dokter ini termasuk golongan pelanggaran berat.

 

“Nanti sanksi akan dibuatkan berita acaranya. Tindak lanjutnya nanti akan diberikan sanksi karena sudah kita rapatkan dan sudah ditetapkan bahwa ini termasuk pelanggaran,” jelasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved