Berita Jembrana
IAD & Adik Ipar Terlibat Hubungan Terlarang! Kini Jadi Tersangka Usai Tak Mau Nikahi Sang Wanita!
Pria 24 tahun asal Kabupaten Jembrana, berinisial IAD tampak dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Jembrana, Selasa (6/8).
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Pria 24 tahun asal Kabupaten Jembrana, berinisial IAD tampak dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Jembrana, Selasa (6/8).
IAD merupakan tersangka kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korbannya merupakan anak 16 tahun, yang masih memiliki hubungan keluarga yaitu adik iparnya.
IAD melakukan aksinya berkali-kali dalam tiga tahun terakhir. Selama ini, tersangka mengancam menganiaya korban jika mengungkapkan tindakannya.
“Perbuatannya sudah dilakukan berkali-kali, lebih dari tiga kali,” ungkap AKBP Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Si Ketut Arya Pinatih saat memberikan keterangan, Selasa (6/8).
Baca juga: TEGA! Ayah Tiri Lucuti Anak Sendiri di Jembrana, MFR Dibekuk & Diancam 15 Tahun Penjara!
Baca juga: ADU Jangkrik Pikap dan Sepeda Motor di Simpang Banjarangkan, Korban Kecelakaan Luka-luka
Dia menyebutkan, dalam kurun waktu tiga tahun belakangan atau sejak korban duduk di bangku kelas VIII SMP hingga pada kelas X SMA, tersangka melakukan perbuatan tersebut di tempat berbeda. Mulai dari tempat tidur, kebun hingga terakhir dilakukan tersangka di gudang kayu.
Kasus ini terungkap saat kakak korban atau istri tersangka mengetahui chatting pesan singkat pada handphone suaminya.
Saat itu, kakak korban melihat ada pesan antara suaminya dengan adiknya. Dalam pesan tersebut tertulis hal yang tak biasa sehingga kakak korban curiga.
Kakaknya lantas mengkonfirmasi kepada korban dan akhirnya korban mengakui bahwa sudah disetubuhi tersangka. Selama ini, ia terus diancam akan disakiti jika berani mengungkapkan perilaku iparnya kepadanya.
“Jadi ada ancaman dari tersangka kepada korban selama ini sehingga tidak berani mengungkapkannya. Jika mengungkap akan dianiaya atau disakiti,” ungkapnya.
Setelah mendapat pengakuan dari suaminya, kata dia, kakak korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Jembrana. Polisi langsung meminta keterangan terhadap pria 24 tahun tersebut dan mengamankannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf c junto pasal 4 ayat (2) huruf c junto pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka diancam maksimal 15 tahun penjara.
Tersangka IAD mengakui dalam proses pengurusan bercerai. Tersangka IAD mengakui perbuatannya namun tidak bersedia untuk menikahi atau bertanggung jawab atas perbuatannya. “Saya menyesal. Tidak mau (menikahi),” kata tersangka saat dimintai keterangan. (mpa)
KOSONG 10 Jabatan Eselon IIB, BKPSDM Jembrana Bersurat ke Pemerintah Pusat! |
![]() |
---|
10 Jabatan Eselon IIB Jembrana Kosong, BKPSDM Bersurat ke Pusat |
![]() |
---|
Harga Cabai Merangkak Naik Pasca Banjir di Jembrana, Daging Ayam Tembus Rp40 Ribu Per Kg |
![]() |
---|
Sekolah Wajib Punya Tim Cegah Bullying , Disdikpora Jembrana Gandeng Kejari Sosialisasi AntiBullying |
![]() |
---|
4 Anak Jalanan Kehabisan Bekal Di Gilimanuk Bali, Petugas Akui Banyak Kendala Untuk Pulangkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.