Penjual Daging Anjing Rica-Rica Divonis Denda Satu Juta Rupiah, Terbukti Langgar Perda
Terdakwa Yohanes Yudi Ardiyanto yang terbukti menjual olahan daging anjing di warungnya wilayah Desa Ekasari, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali divonis
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Penjual Daging Anjing Rica-rica Divonis Denda Satu Juta Rupiah, Terbukti Langgar Perda
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Terdakwa Yohanes Yudi Ardiyanto yang terbukti menjual olahan daging anjing di warungnya wilayah Desa Ekasari, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali divonis pidana denda Rp1 Juta pada sidang tipiring (tindak pidana ringan), Jumat 9 Agustus 2024.
Terdakwa terbukti melanggar peraturan daerah (Perda) Provinsi Bali nomor 5 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat khususnya pasal 28 ayat (1) huruf a yang berbunyi setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing.
Baca juga: Temukan 4,5 Kg Daging Anjing Rica-rica, Satpol PP Bali Sidak di Beberapa Warung di Denpasar
"Sudah dieksekusi (putusan sidang tipiring), terdakwa membayar denda," kata Kasi Pidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono saat dikonfirmasi, Jumat 9 Agustus 2024.
Dari menyebutkan, dalam sidang yang dipimpin Hakim tunggal Aziz Junaidi tesebut memutuskan pidana denda sebesar Rp1 Juta Jo 10 hari kurungan dan membayar biaya perkara senilai Rp5.000.
Baca juga: Satpol PP Bali Sita 500 Tusuk Sate dan 56 Kg Daging Anjing
Selain itu, kata dia, Hakim memutuskan barang bukti berupa mangkuk warna hijau dan sendok masing-masing satu buah serta barang bukti 56 kilogram daging anjing untuk dimusnahkan.
"Seluruh barang bukti sudah dimusnahkan dengan cara dikubur," ungkapnya.
Baca juga: Satpol PP Bali Sita 56 Kg Daging Anjing, Sidak Pedagang di Jembrana dan Buleleng
Untuk diketahui, Yohanes sebelumnya diamankan jajaran Satpol PP Provinsi Bali dalam sidak penegakan Perda Provinsi Bali nomor 5 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat pada 23 Juli 2024 sore lalu. Ia ditemukan sedang berjualan atau menyediakan menu olahan daging anjing yang dimasak menjadi rica-rica. Atas perbuatannya, Yohanes melanggar atau memenuhi unsur pasal 28 ayat (1) huruf a yang berbunyi Setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.