31 Ribu Lebih Pil Koplo Diamankan Polres Badung, Pelaku Sebut Sudah Punya Pelanggan Tetap

Lukman Nurhakim (24) asal Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur tidak berkutik saat digiring ke halaman Polres Badung

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Lukman Nurhakim (24) asal Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur pengedar narkoba saat kasusnya dirilis pada Senin 19 Agustus 2024 

31 Ribu Lebih Pil Koplo Diamankan Polres Badung, Pelaku Sebut Sudah Punya Pelanggan Tetap

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Lukman Nurhakim (24) asal Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur tidak berkutik saat digiring ke halaman Polres Badung pada Senin 19 Agustus 2024.

Dia diamankan karena menjadi pengedar narkoba yang kerap memasarkan barang terlarang itu di wilayah Kuta Utara dan Mengwi.

Bahkan 31 ribu butir lebih pil koplo berhasil diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Badung, termasuk lima paket sabu dengan berat 4,18 gram.

Baca juga: Polres Gianyar Tangkap Tiga Pengedar Narkotika, Amankan 78 Paket Sabu-Sabu

Menariknya selama satu tahun menjadi pengedar, Lukman mengaku sudah memiliki pelanggan tetap di Bali, yang biasa membeli pil koplo dan sabu dengannya.

Tidak hanya sistem tempel, bahkan sejumlah pelanggan kadang sengaja datang ke kosnya untuk membeli pil koplo.

Namun dari pengakuannya sebagian besar pelanggannya itu merupakan buruh proyek.

“Ini baru saya beli dengan jumlah yang besar. Biasanya 10 kaleng atau 10 ribu butir,” ujarnya di hadapan awak media pada Senin 19 Agustus 2024.

Baca juga: Dirresnarkoba Polda Bali Buka Suara Temuan Sabu di Lapas Kerobokan, Upaya Gagalkan Penyelundupan

Selain jadi pengedar, Lukman yang sudah setahun menjual narkoba itu mengaku juga memakai.

Bahkan dirinya memakai satu kaleng pil koplo dalam seminggu.

“Kalau saya, satu kaleng (1.000 butir) habis dalam seminggu,” sambungnya

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono didampingi AKP I Nyoman Sudarma mengatakan penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis 1 Agustus 2024 sekitar pukul 08.30 wita di kamar kosnya yang beralamat di  Jalan Melasti No. 1 Kelan, Kelurahan  Tuban, Kecamatan  Kuta, Badung.

Baca juga: Polres Gianyar Tangkap 2 Kurir Narkoba, Amankan 61 Paket Sabu

Pihaknya mengaku, pembelian narkoba jenis pil koplo itu dilakukan secara online dengan cara memesan melalui telegram.

Narkoba itu diselundupkan ke Bali dengan menggunakan mobil travel.

“Kalau pelanggan saya kurang dari 100 orang,” bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved