Berita Denpasar

Direksi Larang Pegawai Bawa Mobil! RSUD Wangaya Kurang Lahan Parkir, Untuk Usia di Bawah 48 Tahun

RSUD Wangaya Denpasar merancang aturan baru untuk pegawai. Aturan baru ini untuk menangani persoalan parkir.

Tribun Bali/Putu Supartika
Susana di RSUD Wangaya Denpasar. Direksi RSUD Wangaya merancang aturan baru untuk menangani persoalan parkir. Pegawai usia di bawah 48 tahun dilarang membawa mobil ke kantor. Mereka diminta membawa sepeda motor. 

TRIBUN-BALI.COM - RSUD Wangaya Denpasar merancang aturan baru untuk pegawai. Aturan baru ini untuk menangani persoalan parkir. Pegawai usia di bawah 48 tahun dilarang membawa mobil ke kantor. Mereka diminta membawa sepeda motor.

Direktur RSUD Wangaya, dr Anak Agung Made Widiasa mengatakan, aturan ini dibuat karena selama ini RSUD Wangaya sering kekurangan parkir. Ia mengatakan, jumlah parkir terbatas dibanding jumlah kunjungan dan pegawai.

"RSUD Wangaya saat ini memiliki sebanyak tujuh titik parkir mobil yang hanya rata-rata bisa menampung 118 mobil. Sementara untuk sepeda motor ada delapan titik yang rata-rata hanya bisa menampung 825 unit," paparnya, Selasa (20/8).

Baca juga: Kelompok Wanita Tani Kalpataru di Denpasar Luncurkan 4 Varian Jamu Kesehatan

Baca juga: Pasca Mundurnya Sundayana, Golkar Lirik Suardana untuk Dampingi Sugawa Korry di Pilkada Buleleng

Sementara itu, jumlah kunjungan per hari di RSUD Wangaya rata-rata mencapai 500 orang. Selain kunjungan juga ditambah dengan jumlah pegawai yang mencapai 1.000 orang, dokter residen rata-rata 10 orang, dokter internship rata-rata 10 orang dan tamu insidentil rata-rata 5 kunjungan perhari.

Bahkan dari pukul 09.00 Wita-10.00 Wita, pengunjung banyak yang tidak mendapatkan parkir. Dengan kondisi itu, pihaknya hanya bisa memperbolehkan pengunjung untuk parkir di selah-selah pinggir gedung agar semua bisa tertampung.

“Pagi dari jam 09.00 Wita-10.00 Wita saja sudah banyak pengunjung tidak dapat parkir. Sedangkan rata-rata kunjungan per hari kurang lebih 500 perhari ditambah pegawai sekitar 1.000 belum residen, dokter koas dan tamu insidentil,” katanya.

Pembatasan pegawai membawa mobil ini menurutnya merupakan antisipasi jangka pendek. Ia menegaskan aturan ini berlaku untuk pegawai usia 48 tahun ke bawah. Sedangkan di atas 48 tahun diperbolehkan membawa mobil

“Pegawai yang berumur di bawah 48 tahun dilarang membawa mobil hanya diwajibkan menggunakan sepeda motor. Di atas umur 48 tahun itu masih boleh sehingga mengurangi volume kendaraan yang parkir,” jelasnya. (sup)


Rancangan Bertingkat

Sementara itu, kini RSUD Wangaya tengah merancang penambahan parkir bertingkat yang lokasinya di halaman belakang rumah sakit. Direktur RSUD Wangaya, dr Anak Agung Made Widiasa mengatakan, rencana ini sedang dibahas.

Ia menjelaskan penambahan parkir untuk menghindari crowded yang terjadi selama ini. Sedangkan anggarannya juga dalam pembahasan. "Namun rencana ini masih dalam tahap pembahasan termasuk untuk sumber dana yang digunakan," ujarnya. (sup)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved