Politik Nasional
SIKAPI Putusan MK! KPU RI Segera Konsultasi ke DPR dan Pemerintah
Ia menuturkan setelah mempelajari semua putusan MK berkenaan UU Pilkada, nantinya KPU RI akan berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR.
TRIBUN-BALI.COM - Menyikapi putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pengusungan calon kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR.
Syarat pengusungan berkenaan ambang batas minimal dan perizinan bagi partai non seat DPRD tersebut dinyatakan MK melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya akan mempelajari Putusan MK a quo terlebih dahulu. "KPU RI akan mempelajari semua putusan MK berkenaan dengan pasal-pasal yang mengatur tentang pencalonan yang termaktub di dalam UU Pilkada," kata Idham, Selasa (20/8).
Baca juga: RESMI! MK Turunkan Ambang Batas Calon Kepala Daerah, Elite PDIP Langsung Gelar Rapat
Baca juga: Syaikhu Minta Kader Solid, Golkar Tetap RK-Suswono, PKS: Ada Guncangan Imbas Putusan MK
Ia menuturkan setelah mempelajari semua putusan MK berkenaan UU Pilkada, nantinya KPU RI akan berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR. Idham menekankan konsultasi itu perlu dilakukan segera mengingat putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Lebih lanjut, Idham menyampaikan mengenai kemungkinan Peraturan KPU (PKPU) direvisi kembali setelah adanya sejumlah putusan MK terkait UU Pilkada.
"Pasca KPU mempelajari semua amar putusan terkait dengan pasal-pasal dalam UU Pilkada tersebut, KPU RI akan berkonsultasi dengan pembentuk UU, dalam hal ini pemerintah dan DPR," jelasnya.
"Jika memang dalam amar putusan MK menyatakan ada pasal dalam UU Pilkada berkenaan dengan pencalonan dinyatakan inkonstitusional, dan Mahkamah merumuskan atau menjelaskan mengapa itu dikatakan inkonstitusional," jelasnya.
"Mahkamah biasanya akan menjelaskan agar tidak inkonstitusional, maka Mahkamah biasanya merumuskan norma. KPU nanti akan mengonsultasikannya dengan pembentuk Undang-Undang," papar Idham. (tribunnews)
HASTO Peluk Cium Istri Usai Vonis 3,5 Tahun, Terbukti Sediakan Rp 400 Juta untuk Suap Komisioner KPU |
![]() |
---|
JOKOWI Dicecar 22 Pertanyaan, Diperiksa 1 Jam Terkait Kasus Ijazah Palsu |
![]() |
---|
MEGAWATI Ingatkan Kepala Daerah Kader PDIP, Waspada Terjerat Kasus Hukum, Koster-Giri Go to Jakarta |
![]() |
---|
TITAH Megawati, Kepala Daerah PDIP Ikuti Retreat Gelombang II, Koster & 8 Bupati/Walikota dari Bali |
![]() |
---|
DAFTAR 10 Kepala Daerah Ikut Retret Gelombang 2, Prabowo Beri Arahan Pamungkas di Hari Penutupan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.