WNA Australia Telantar di Buleleng Ternyata Overstay 71 Hari, Pihak Keluarga Angkat Tangan
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja telah menindaklanjuti penanganan warga negara asing (WNA) Australia yang telantar di RSUD Buleleng, berinisial
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
WNA Australia Telantar di Buleleng Ternyata Overstay 71 Hari, Pihak Keluarga Angkat Tangan
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja telah menindaklanjuti penanganan warga negara asing (WNA) Australia yang telantar di RSUD Buleleng, berinisial LCN.
Dari hasil penelusuran dokumen administrasinya, diketahui jika LCN ternyata tinggal melebihi batas waktu (overstay).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan.
Baca juga: Operasi di Kuta dan Seminyak, Imigrasi Ngurah Rai Temukan 2 WNA Uganda Diduga Terlibat Prostitusi
Dikatakan jika pihaknya pada Senin (19/8/2024) siang, telah mendampingi pihak rumah sakit dan dinas sosial untuk menuju ke konsulat Australia yang ada di Denpasar.
Pendampingan ini diharapkan pihaknya mampu menyelesaikan pembiayaan terhadap LCN.
Mengingat LCN telah dirawat di RSUD Buleleng selama 9 hari.
"Tapi ternyata tanggapan dari pihak konsulat (Australia), mereka tidak mengurusi masalah perseorangan walaupun itu warga negaranya," ucap Hendra, Selasa (20/8/2024).
Baca juga: Pasien WNA Australia Telantar di RSUD Buleleng, Alami Gangguan Kejiwaan
Pihak konsulat kemudian membantu dengan menghubungi pihak keluarga LCN.
Namun pihak keluarga justru angkat tangan terkait kasus ini.
"Sehingga kemarin langsung kita bawa ke rumah detensi imigrasi di Denpasar," jelasnya.
Hendra kemudian menjelaskan alasan LCN dibawa ke rumah detensi imigrasi Denpasar. Yakni berkaitan dengan penanganan kesehatan.
Baca juga: WNA Nekat Keruk Tebing Tanpa Izin di Lembongan, Perbekel Minta Tanah Dikembalikan Seperti Semula
Kata Hendra, rumah detensi imigrasi Denpasar memiliki fasilitas klinik. Sedangkan rumah detensi imigrasi Singaraja tidak memiliki fasilitas tersebut, dan tidak ada tenaga medis.
"Sehingga kita putuskan kemarin langsung atas izin dari kantor wilayah, dalam hal ini kepala divisi imigrasi, langsung diserahkan di rumah detensi imigrasi di Denpasar," ujarnya.
Hendra menegaskan, LCN sudah pasti akan dideportasi karena melebihi izin tinggal (overstay).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.