WNA Australia Telantar di Buleleng Ternyata Overstay 71 Hari, Pihak Keluarga Angkat Tangan 

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja telah menindaklanjuti penanganan warga negara asing (WNA) Australia yang telantar di RSUD Buleleng, berinisial

Istimewa
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan saat menggelar press release, Senin 19 Agustus 2024. 

WNA Australia Telantar di Buleleng Ternyata Overstay 71 Hari, Pihak Keluarga Angkat Tangan 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja telah menindaklanjuti penanganan warga negara asing (WNA) Australia yang telantar di RSUD Buleleng, berinisial LCN.

Dari hasil penelusuran dokumen administrasinya, diketahui jika LCN ternyata tinggal melebihi batas waktu (overstay). 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan.

Baca juga: Operasi di Kuta dan Seminyak, Imigrasi Ngurah Rai Temukan 2 WNA Uganda Diduga Terlibat Prostitusi

Dikatakan jika pihaknya pada Senin (19/8/2024) siang, telah mendampingi pihak rumah sakit dan dinas sosial untuk menuju ke konsulat Australia yang ada di Denpasar.

Pendampingan ini diharapkan pihaknya mampu menyelesaikan pembiayaan terhadap LCN.

Mengingat LCN telah dirawat di RSUD Buleleng selama 9 hari.

"Tapi ternyata tanggapan dari pihak konsulat (Australia), mereka tidak mengurusi masalah perseorangan walaupun itu warga negaranya," ucap Hendra, Selasa (20/8/2024). 

Baca juga: Pasien WNA Australia Telantar di RSUD Buleleng, Alami Gangguan Kejiwaan

Pihak konsulat kemudian membantu dengan menghubungi pihak keluarga LCN.

Namun pihak keluarga justru angkat tangan terkait kasus ini.

"Sehingga kemarin langsung kita bawa ke rumah detensi imigrasi di Denpasar," jelasnya. 

Hendra kemudian menjelaskan alasan LCN dibawa ke rumah detensi imigrasi Denpasar. Yakni berkaitan dengan penanganan kesehatan. 

Baca juga: WNA Nekat Keruk Tebing Tanpa Izin di Lembongan, Perbekel Minta Tanah Dikembalikan Seperti Semula

Kata Hendra, rumah detensi imigrasi Denpasar memiliki fasilitas klinik. Sedangkan rumah detensi imigrasi Singaraja tidak memiliki fasilitas tersebut, dan tidak ada tenaga medis.

"Sehingga kita putuskan kemarin langsung atas izin dari kantor wilayah, dalam hal ini kepala divisi imigrasi, langsung diserahkan di rumah detensi imigrasi di Denpasar," ujarnya. 

Hendra menegaskan, LCN sudah pasti akan dideportasi karena melebihi izin tinggal (overstay).

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved