WNA Australia Telantar di Buleleng Ternyata Overstay 71 Hari, Pihak Keluarga Angkat Tangan
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja telah menindaklanjuti penanganan warga negara asing (WNA) Australia yang telantar di RSUD Buleleng, berinisial
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
WNA Australia Telantar di Buleleng Ternyata Overstay 71 Hari, Pihak Keluarga Angkat Tangan
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja telah menindaklanjuti penanganan warga negara asing (WNA) Australia yang telantar di RSUD Buleleng, berinisial LCN.
Dari hasil penelusuran dokumen administrasinya, diketahui jika LCN ternyata tinggal melebihi batas waktu (overstay).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan.
Baca juga: Operasi di Kuta dan Seminyak, Imigrasi Ngurah Rai Temukan 2 WNA Uganda Diduga Terlibat Prostitusi
Dikatakan jika pihaknya pada Senin (19/8/2024) siang, telah mendampingi pihak rumah sakit dan dinas sosial untuk menuju ke konsulat Australia yang ada di Denpasar.
Pendampingan ini diharapkan pihaknya mampu menyelesaikan pembiayaan terhadap LCN.
Mengingat LCN telah dirawat di RSUD Buleleng selama 9 hari.
"Tapi ternyata tanggapan dari pihak konsulat (Australia), mereka tidak mengurusi masalah perseorangan walaupun itu warga negaranya," ucap Hendra, Selasa (20/8/2024).
Baca juga: Pasien WNA Australia Telantar di RSUD Buleleng, Alami Gangguan Kejiwaan
Pihak konsulat kemudian membantu dengan menghubungi pihak keluarga LCN.
Namun pihak keluarga justru angkat tangan terkait kasus ini.
"Sehingga kemarin langsung kita bawa ke rumah detensi imigrasi di Denpasar," jelasnya.
Hendra kemudian menjelaskan alasan LCN dibawa ke rumah detensi imigrasi Denpasar. Yakni berkaitan dengan penanganan kesehatan.
Baca juga: WNA Nekat Keruk Tebing Tanpa Izin di Lembongan, Perbekel Minta Tanah Dikembalikan Seperti Semula
Kata Hendra, rumah detensi imigrasi Denpasar memiliki fasilitas klinik. Sedangkan rumah detensi imigrasi Singaraja tidak memiliki fasilitas tersebut, dan tidak ada tenaga medis.
"Sehingga kita putuskan kemarin langsung atas izin dari kantor wilayah, dalam hal ini kepala divisi imigrasi, langsung diserahkan di rumah detensi imigrasi di Denpasar," ujarnya.
Hendra menegaskan, LCN sudah pasti akan dideportasi karena melebihi izin tinggal (overstay).
Sebab dari hasil penelusuran administrasinya, LCN masuk ke Indonesia 13 Mei 2024 menggunakan Visa on arrival yang berlaku selama 30 hari.
Baca juga: Masuk ke Bali sebagai Investor, Imigrasi Ngurah Rai Temukan 6 WNA malah Bekerja di Salon
Sehingga batas waktu tinggalnya hanya sampai 11 Juni 2024.
"Kalau sampai Senin (19/8/2024) kemarin, dihitung sudah 71 hari overstay-nya. Aturan kita kalau sudah di atas 60 hari, hukumannya deportasi cekal (penangkalan)," terangnya.
Kendati demikian, imbuh Hendra, deportasi LCN masih menunggu siapa yang membiayai tiket keberangkatannya.
Sebab imigrasi tidak bisa menanggung proses pemulangan yang bersangkutan.
"Tiket menjadi tanggung jawab sponsor kalau ada, pihak keluarga, hingga konsulat. Tapi ini kan semua angkat tangan."
"Dari pihak keluarga angkat tangan, konsulat juga angkat tangan. Sehingga upaya kami tinggal menghubungi temannya yang memegang pasport milik LCN," ucapnya.
Hendra mengatakan, karena sejatinya setiap WNA yang masuk ke Indonesia memiliki return tiket atau tiket kembali ke negera asal.
Petugas pun akan mempertanyakan perihal return tiket ini, dan WNA wajib menunjukkan.
"Return tiket ini sifatnya terbuka, artinya bisa dijadwalkan kapanpun," tandas Hendra.
Sebelumnya seorang WNA Australia berinisial LCN (37) telantar di RSUD Buleleng.
Ia sebelumnya sempat dirawat di RSUD Buleleng karena kondisi kesadaran menurun.
Namun kondisinya pulih, pihak rumah sakit menduga jika LCN mengalami gangguan kejiwaan dan perlu perawatan kesehatan lanjutan (rujukan).
Kendati demikian, pihak RSUD Buleleng memiliki kendala lain. Lantaran LCN tidak didampingi seorang pun, alias tidak ada penanggungjawab. Sehingga tidak bisa dirujuk.
Direktur RSUD Buleleng, dr. Putu Arya Nugraha mengatakan jika LCN tidak membahayakan ataupun menyerang orang lain.
Namun ia kerap histeris saat diminta petugas untuk kembali ke ruangannya.
Sehingga dinilai mengganggu pasien lain. (*)
Berita lainnya di WNA di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.