6 WNA Diamankan Imigrasi Denpasar, 3 Dideportasi dan Dapat Penangkalan
Dalam operasi serentak bertajuk Jagratara yang digelar oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian di seluruh Indonesia pada 21 hingga 22 Agustus 2024
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"Informasi dari pengelola tempat tinggal menyebutkan bahwa SW telah pindah alamat selama kurang lebih satu tahun tanpa melaporkannya kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” jelas Ridha.
SW juga diduga memasarkan vila di Bali kepada WNA lain melalui media sosial miliknya, yang menjadi pelanggaran lain terhadap izin tinggalnya.
SW diduga melanggar Pasal 71 huruf (a) UU No. 6 Tahun 2011, yang mewajibkan setiap orang asing di wilayah Indonesia untuk memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan melaporkan setiap perubahan status, pekerjaan, atau alamat kepada Kantor Imigrasi setempat.
Kemudian mengenai penangkapan WN Nigeria dan Ghana, di mana empat warga negara Afrika, yaitu (CHC) warga Nigeria, (CEN) warga Nigeria, (SCA) warga Ghana, dan (UGU) warga Nigeria, ditangkap di sebuah apartemen di Denpasar.
CHC tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan selama kurang lebih 15 bulan.
CEN melebihi masa izin tinggal yang diberikan selama kurang lebih 17 bulan.
SCA melebihi masa izin tinggal yang diberikan selama kurang lebih 9 bulan.
UGU belum dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspornya.
"Mereka terbukti overstay dengan durasi melebihi 60 hari hingga 17 bulan. Tiga di antaranya akan dideportasi dan dikenai penangkalan, sementara satu WN Nigeria yang belum dapat menunjukkan paspornya akan dilakukan pendalaman lebih lanjut," ucap Ridha.
Operasi Jagratara ini mencerminkan komitmen kuat Kantor Imigrasi Denpasar dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Bali dari pelanggaran keimigrasian.
Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran keimigrasian kepada pihak berwenang untuk menjaga Bali sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi semua.(*)
Berita lainnya di WNA di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.