6 WNA Diamankan Imigrasi Denpasar, 3 Dideportasi dan Dapat Penangkalan

Dalam operasi serentak bertajuk Jagratara yang digelar oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian di seluruh Indonesia pada 21 hingga 22 Agustus 2024

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Konferensi pers Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengenai penangkapan 6 WNA yang melanggar peraturan ketentuan keimigrasian. 

 6 WNA Diamankan Imigrasi Denpasar, 3 Dideportasi dan Dapat Penangkalan


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Dalam operasi serentak bertajuk Jagratara yang digelar oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian di seluruh Indonesia pada 21 hingga 22 Agustus 2024 kemarin, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berhasil mengamankan enam orang Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar ketentuan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, mengatakan bahwa keenam WNA tersebut terdiri dari satu warga Ukraina, satu warga India, serta empat warga negara Nigeria dan Ghana. 

Mereka ditangkap atas pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Keimigrasian Indonesia.

Baca juga: Overstay 109 Hari, WNA Taiwan Ini Dideportasi Dari Bali, Ketahuan Saat Akan Perpanjang Izin Tinggal

"Para WNA yang diamankan ini adalah (DL) warga Ukraina, (SW) warga India, (CHC) warga Nigeria, (CEN) warga Nigeria, (SCA) warga Ghana, dan (UGU) warga Nigeria," ujar Ridha dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Denpasar, Jumat 23 Agustus 2024.

Operasi ini dilakukan di berbagai lokasi dengan masing-masing kasus pelanggaran yang bervariasi, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga pelanggaran overstay.

Ridha menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA adalah prioritas utama bagi jajaran keimigrasian di Bali. 

Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai Amankan Dua WNA Uganda yang Diduga Lakukan Kegiatan Prostitusi

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, mengapresiasi peran aktif masyarakat dan media dalam membantu pengawasan terhadap WNA serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika ada dugaan pelanggaran keimigrasian.

"Kami menginstruksikan Kantor Imigrasi di Bali untuk terus berkomitmen melaksanakan pengawasan keimigrasian secara maksimal, demi terciptanya Bali yang aman dan nyaman bagi semua," ujar Pramella.

Lebih lanjut Kakanim Denpasar Ridha Sah Putra, merinci bahwa penangkapan WN Ukraina Warga Ukraina berinisial DL, pemegang ITAS yang berlaku hingga 27 Januari 2025, diamankan di sebuah toko di daerah Ubud, Kabupaten Gianyar. 

Baca juga: WNA Nekat Keruk Tebing Tanpa Izin di Lembongan, Perbekel Minta Tanah Dikembalikan Seperti Semula

Saat dilakukan pengawasan, DL sedang melatih teknisinya untuk menginput barcode harga produk yang dijual di toko tersebut.

“DL diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya. Selain itu, ia tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor aslinya saat dilakukan pengawasan dan pemeriksaan, serta sempat melakukan perlawanan," ungkap Ridha.

DL diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, melanggar ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Lalu warga India berinisial SW, pemegang ITAS yang berlaku hingga 4 Agustus 2025, ditangkap setelah diduga menyalahgunakan izin tinggalnya dan tidak melaporkan perubahan alamat selama kurang lebih satu tahun.

“Saat dilakukan pengecekan ke tempat tinggalnya di daerah Kesiman, Denpasar Timur, sesuai dengan yang tercantum dalam ITAS, SW tidak ada di tempat tinggalnya."

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved