Berita Buleleng
Pemkab Buleleng Banjir Pendapatan dari Reklame Calon Saat Pemilu
Tahun politik bagi Pemerintah Kabupaten Buleleng layaknya lahan 'cuan'. Sebab di tahun ini, Pemkab melalui BPKPD Buleleng bisa mengoptimalkan pendapat
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Sehingga sebelum ditetapkan sebagai calon yang maju pada Pemilukada, baliho tersebut tetap dipungut pajaknya.
"Tapi kalau nanti PKPU sudah mengatur figur bersangkutan sebagai pasangan calon, kan KPU punya tugasnya itu. Barulah dia tidak kena. Kalau sudah resmi kan semua atribut itu dicabut," imbuhnya.
Pasda juga menegaskan reklame yang dikenai pajak tidak seluruhnya. Melainkan hanya pada titik reklame yang telah ditentukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Yang mana hingga kini tercatat ada 32 titik saja.
"Kami juga mengacu ke penyusunan perbup terkait dengan titik reklame. Kalau itu sudah ada kami bisa menggali lagi. Karena ada beberapa titik baru," ucapnya.
Pasda menambahkan, besar kecilnya pajak reklame tergantung pada ukuran reklame, jenisnya, hingga apakah reklame itu dua sisi atau hanya satu sisi saja.
Termasuk juga ada jangka waktunya. "Kami optimis hingga akhir tahun mampu merealisasikan target tersebut," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Pemkab Buleleng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.