Berita Buleleng

Pemkab Buleleng Banjir Pendapatan dari Reklame Calon Saat Pemilu

Tahun politik bagi Pemerintah Kabupaten Buleleng layaknya lahan 'cuan'. Sebab di tahun ini, Pemkab melalui BPKPD Buleleng bisa mengoptimalkan pendapat

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Reklame sejumlah figur di Buleleng yang akan maju pada Pilkada 2024 

Sehingga sebelum ditetapkan sebagai calon yang maju pada Pemilukada, baliho tersebut tetap dipungut pajaknya. 

"Tapi kalau nanti PKPU sudah mengatur figur bersangkutan sebagai pasangan calon, kan KPU punya tugasnya itu. Barulah dia tidak kena. Kalau sudah resmi kan semua atribut itu dicabut," imbuhnya. 

Pasda juga menegaskan reklame yang dikenai pajak tidak seluruhnya. Melainkan hanya pada titik reklame yang telah ditentukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Yang mana hingga kini tercatat ada 32 titik saja. 

"Kami juga mengacu ke penyusunan perbup terkait dengan titik reklame. Kalau itu sudah ada kami bisa menggali lagi. Karena ada beberapa titik baru," ucapnya. 

Pasda menambahkan, besar kecilnya pajak reklame tergantung pada ukuran reklame, jenisnya, hingga apakah reklame itu dua sisi atau hanya satu sisi saja.

Termasuk juga ada jangka waktunya. "Kami optimis hingga akhir tahun mampu merealisasikan target tersebut," tandasnya. (*)

 

Berita lainnya di Pemkab Buleleng

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved