Berita Klungkung
Program Santunan Kematian di Klungkung Akan Dihapus, Anggaran Dialihkan Untuk Perbaiki Infastruktur
Pemkab Klungkung telah melakukan evakuasi terhadap program pemberian santunan kematian.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Pemkab Klungkung segera menghapus program pemberian santunan kepada masyarakat yang mengurus akta kematian.
Hal ini setelah dilakukan evaluasi terhadap program tersebut, dan mempertimbangkan kebutuhan anggaran untuk membenahi perangkat layanan di Disdukcapil yang sudah memprihatinkan.
Pj Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika menjelaskan, Pemkab Klungkung telah melakukan evakuasi terhadap program pemberian santunan kematian.
Dari hasil pencatatan Disdukcapil, penyaluran santunan ini tidak merata di setiap kecamatan.
Baca juga: TEMBUS 1.301, Pemohon Akta Kematian Selama Sebulan di Karangasem, Simak Beritanya!
"Dari catatan kami, pengajuan santunan kematian di Nusa Penida sangat kecil. Kebanyakan dari Klungkung daratan," ujar Nyoman Jendrika, Senin 26 Agustus 2024.
Di sisi lain, infrastruktur layanan di Disdukcapil saat ini kondisinya sudah sangat memprihatinkan.
Sebagian besar perangkat untuk mendukung layanan Disdukcapil dalam kondisi rusak.
Butuh anggaran cukup besar, untuk memperbarui perangkat layanan tersebut.
"Anggaran yang dialokasikan setiap tahun untuk santunan kematian, akan sangat bermanfaat untuk penguatan sarana prasarana layanan. Selain itu kami berkaca di daerah lain, program santunan kematian juga sudah tidak ada," ungkap Jendrika.
Sementara untuk menggugah masyarakat mengurus akta kematian, Disdukcapil sedang menyusun aplikasi layanan yang mempermudah kepala dusun melaporkan data kematian warganya.
Selain itu, saat ini sudah ada imbauan dari Dirjen Dukcapil, yang mewajibkan penggunaan akta kematian untuk layanan di sembilan kelembagaan. Misalnya saja saat mengurus akta tanah di BPN.
"Intinya kami fokus untuk perkuat sarana infrastruktur," jelas Jendrika. (mit)
Kumpulan Artikel Klungkung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.