Berita Jembrana

Petugas Temukan Jamu Kedaluwarsa! Loka POM dan Dinas Perdagangan Jembrana Sidak ke Kios Jamu

Mereka yang kedapatan menjual jamu kadaluwarsa tersebut diberikan peringatan dan barangnya disita untuk dimusnahkan. 

ISTIMEWA
SIDAK - Petugas gabungan dari Loka POM Buleleng dan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan Kabupaten Jembrana melakukan sidak ke kios pedagang jamu tradisional di Jembrana, Selasa (27/8) malam. 

TRIBUN-BALI.COM  - Satu per satu kios pedagang jamu tradisional, di Jembrana didatangi petugas gabungan dari Loka POM Buleleng dan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, Kabupaten Jembrana, Selasa (27/8) malam.

Adalah inspeksi mendadak (sidak) untuk menjamin kualitas jamu yang disediakan kepada masyarakat. Mirisnya, petugas menemukan produk jamu yang kedaluwarsa serta produk yang mengandung bahan kimia berbahaya.

Biasanya jamu dicampur dengan bahan tersebut alias ngoplos. Sedikitnya ada empat kios di wilayah Jembrana dan Melaya yang didatangi petugas gabungan.

Mereka yang kedapatan menjual jamu kadaluwarsa tersebut diberikan peringatan dan barangnya disita untuk dimusnahkan. 

Hal ini jadi peringatan kepada masyarakat agar tak sembarang membeli jamu tradisional yang bahkan dicampur dengan bahan berbahaya. 

Baca juga: 3 Buruh Proyek Gasak 9 Ponsel di Gerokgak! Terpaksa Mencuri Gara-gara Upah Belum Cair Sebulan

Baca juga: Dinas Perikanan Badung Bagi Paket Olahan Ikan Pada Warga Desa Baha Guna Cegah Potensi Stunting

Kepala Loka POM Buleleng, Rai Gunawan mengatakan, kegiatan sidak kali ini menyasar para pedagang jamu tradisional yang ada di Kabupaten Jembrana.

Sehingga, petugas melakukannya pada malam hari karena memang waktu buka kios jamu lebih banyak di malam hari. 

“Hasilnya, kami menemukan produk yang sudah tidak layak konsumsi (kedaluwarsa). Dan bahkan ada yang mengandung bahan kimia berbahaya juga. Itu biasanya dicampurkan (oplos) oleh beberapa kios atau pedagang,” kata Rai Gunawan.

Akibatnya, kata dia, para pedagang atau kios jamu tradisional yang ditemukan produk tersebut diberikan peringatan serta pembinaan.

Sementara untuk produk yang tidak sesuai atau melanggar aturan terpaksa disita untuk dimusnahkan.

“Dan kita sampaikan juga bawa sanksinya sangat tegas. Saat ini kita melakukan pendekatan dulu sebelum mengambil langkah hukum,” ujarnya.

“Jika produk mengandung bahan berbahaya atau tidak memenuhi standar, ada ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara,” tegasnya. (mpa) 

Lebih Selektif

Kepala Loka POM Buleleng, Rai Gunawan menegaskan kembali bahwa memberikan kesempatan para pedagang atau kios jamu ini untuk menunjukkan itikad baik dengan tidak menjual bahan berbahaya tersebut.

Namun, jika ditemukan lagi tentunya akan dilakukan tindakan tegas. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih selektif dalam membeli produk jamu tradisional.

Terlebih lagi agar tidak mencampurkan bahan-bahan yang tidak diketahui untuk mengantisipasi timbulnya efek pada kesehatan yang mengkonsumsi.

“Misalnya, kami akan merekomendasikan penutupan usaha oleh pemerintah daerah. Jika sampai terjadi korban, kasus tersebut bisa dilanjutkan ke ranah pidana,” kata dia. (mpa)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved