Berita Nasional
Tembakan Bandar Narkoba Lukai Lengan Sandy! Pelaku Cemburu Pacarnya Digoda Mahasiswa Magang Bawaslu
Sandy Polanda (20), mahasiswa yang sedang magang di Kantor Bawaslu Lampung ditembak oleh bandar sabu-sabu.
TRIBUN-BALI.COM - Sandy Polanda (20), mahasiswa yang sedang magang di Kantor Bawaslu Lampung ditembak oleh bandar sabu-sabu. Pelaku penembakan mengaku cemburu dengan korban karena pacarnya melambaikan tangan dari jendela hotel yang ada di samping kantor tersebut.
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar (Kombes) Abdul Waras mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu 28 Agustus 2024 siang. Pelaku bernama Klinton Sinaga (26), warga Kecamatan Panjang."Tersangka sudah kami amankan,," kata Abdul Waras, Minggu (1/9).
Peristiwa ini berawal saat Sandy sedang beristirahat di lantai dua gedung kantor Bawaslu Lampung yang berada di Jalan Morotai. Ia adalah mahasiswa yang sedang melakukan magang praktik kerja lapangan (PKL) di Bawaslu Lampung.
Lokasi kantor Bawaslu Lampung berada tepat di samping Hotel Asoka yang juga berada di Jalan Morotai. Saat Sandy duduk bersama temannya, terdengar suara menyerupai letupan dari arah hotel.
Baca juga: Tiket Penerbangan Domestik Akan Turun 10 Persen, Selama Ini Kemahalan, Lebih Murah ke Luar Negeri
Baca juga: RA Tewas Dikeroyok 6 Napi Sehari Setelah Masuk Rutan, Polisi Sebut Berawal Cekcok Mulut, Ada Luka!
Sandy kemudian merasakan sakit di lengan sebelah kiri. "Lengan korban lalu berdarah. Korban juga menemukan satu butir peluru jenis gotri (besi) di dekatnya," kata Kombes Abdul Waras.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku motif penembakan itu dilakukannya karena merasa cemburu. Pelaku melihat korban dengan pacarnya saling melambaikan tangan. Pelaku mengaku Sandy memberi kode minta nomor WhatsApp pacarnya itu.
Klinton kemudian emosi dan langsung mengeluarkan airsoft gun yang berisi peluru jenis gotri. "Dia (pelaku) dua kali menembak, satu tembakan mengenai korban. Setelah menembak, pelaku keluar dari hotel lalu bersembunyi di wilayah Lampung Selatan," kata Abdul Waras.
Pelaku dijerat pasal berlapis yakni percobaan pembunuhan seperti Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP atau Pasal 351 KUHP. Pelaku juga dijerat pasal peredaran narkoba karena kepolisian menemukan barang bukti berupa puluhan paket ganja dan sabu-sabu siap edar dari pelaku.
"Untuk yang narkoba dikenakan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika," demikian kata Kombes Abdul Waras. (tribunnews)
Diskon Tiket Pesawat Berlanjut, Pemerintah Bersiap Rilis Stimulus di Paruh Kedua 2025 |
![]() |
---|
Operasi Katarak Gratis Digencarkan Untuk Turunkan Prevalensi Kebutaan Di Indonesia |
![]() |
---|
PLN Tak Pernah Pungut Biaya dalam Rekrutmen, Masyarakat Diimbau Berhati-Hati |
![]() |
---|
Wamen Kebudayaan Sebut Pemerintah Pantau Sound Horeg: Budaya Harusnya Membawa Kebahagiaan |
![]() |
---|
MAUT Acara Makan Gratis! 3 Orang Tewas, Rangkaian Pernikahan Anak Kang Dedi, 1 Korban Anak 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.