Berita Nasional

Tembakan Bandar Narkoba Lukai Lengan Sandy! Pelaku Cemburu Pacarnya Digoda Mahasiswa Magang Bawaslu

Sandy Polanda (20), mahasiswa yang sedang magang di Kantor Bawaslu Lampung ditembak oleh bandar sabu-sabu.

ISTIMEWA
BANDAR CEMBURU - Klinton Sinaga (mengenakan sebo), menunduk di kantor polisi, , Sabtu (31/8). Ia adalah bandar narkoba yang nekat menembak seorang mahasiswa magang karena cemburu pacarnya melambaikan tangan.  

TRIBUN-BALI.COM  - Sandy Polanda (20), mahasiswa yang sedang magang di Kantor Bawaslu Lampung ditembak oleh bandar sabu-sabu. Pelaku penembakan mengaku cemburu dengan korban karena pacarnya melambaikan tangan dari jendela hotel yang ada di samping kantor tersebut.

Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar (Kombes) Abdul Waras mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu 28 Agustus 2024 siang. Pelaku bernama Klinton Sinaga (26), warga Kecamatan Panjang."Tersangka sudah kami amankan,," kata Abdul Waras, Minggu (1/9).

Peristiwa ini berawal saat Sandy sedang beristirahat di lantai dua gedung kantor Bawaslu Lampung yang berada di Jalan Morotai. Ia adalah mahasiswa yang sedang melakukan magang praktik kerja lapangan (PKL) di Bawaslu Lampung.

Lokasi kantor Bawaslu Lampung berada tepat di samping Hotel Asoka yang juga berada di Jalan Morotai. Saat Sandy duduk bersama temannya, terdengar suara menyerupai letupan dari arah hotel.

Baca juga: Tiket Penerbangan Domestik Akan Turun 10 Persen, Selama Ini Kemahalan, Lebih Murah ke Luar Negeri

Baca juga: RA Tewas Dikeroyok 6 Napi Sehari Setelah Masuk Rutan, Polisi Sebut Berawal Cekcok Mulut, Ada Luka!

Sandy kemudian merasakan sakit di lengan sebelah kiri. "Lengan korban lalu berdarah. Korban juga menemukan satu butir peluru jenis gotri (besi) di dekatnya," kata Kombes Abdul Waras.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku motif penembakan itu dilakukannya karena merasa cemburu. Pelaku melihat korban dengan pacarnya saling melambaikan tangan. Pelaku mengaku Sandy memberi kode minta nomor WhatsApp pacarnya itu.

Klinton kemudian emosi dan langsung mengeluarkan airsoft gun yang berisi peluru jenis gotri. "Dia (pelaku) dua kali menembak, satu tembakan mengenai korban. Setelah menembak, pelaku keluar dari hotel lalu bersembunyi di wilayah Lampung Selatan," kata Abdul Waras.

Pelaku dijerat pasal berlapis yakni percobaan pembunuhan seperti Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP atau Pasal 351 KUHP. Pelaku juga dijerat pasal peredaran narkoba karena kepolisian menemukan barang bukti berupa puluhan paket ganja dan sabu-sabu siap edar dari pelaku.

"Untuk yang narkoba dikenakan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika," demikian kata Kombes Abdul Waras. (tribunnews)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved