Berita Buleleng

Dispar Buleleng Segera Evaluasi Desa Wisata, Simak Penjelasannya

Penilaian meliputi lima indikator.  Di antaranya Atraksi/Daya Tarik Wisata, Amenitas, Kelembagaan dan SDM, Digital Kreatif, dan Resiliensi. 

Tribun Bali/Muhammad Fredey
Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara. 

TRIBUN-BALI.COM  - Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng akan melakukan evaluasi terhadap seluruh Desa Wisata. Upaya ini dilakukan karena ada desa wisata yang dinilai kurang aktif. Apabila hasil evaluasi berada di bawah standar, maka status desa wisata akan dicabut. 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dispar Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara. Kata dia, sesuai Surat Keputusan (SK) di Kabupaten Buleleng terdapat sebanyak 75 desa wisata. Kendati demikian, pihaknya tidak memungkiri ada desa wisata yang tidak aktif. 

“Tentunya ada (yang tidak aktif), namun  untuk jumlah pastinya kami belum bisa menyebut berapa dan mana-mana saja,” katanya Senin (2/9).

Baca juga: CARA DAFTAR QR CODE Mypertamina untuk Dapatkan BBM Pertalite

Baca juga: GEMPA Megathrust, Pemprov Jateng Keluarkan Surat Edaran Waspada Ancaman

Oleh sebab itu pihaknya pun akan menurunkan petunjuk teknis (Juknis) evaluasi perkembangan desa wisata. Kata Dody, pada juknis tersebut terdapat formulir isian yang nantinya akan diverifikasi serta divalidasi oleh pihak dinas.

Penilaian meliputi lima indikator.  Di antaranya Atraksi/Daya Tarik Wisata, Amenitas, Kelembagaan dan SDM, Digital Kreatif, dan Resiliensi. 

Dody mengatakan, penilaian ini tidak menyasar pada 75 desa wisata eksisting, namun juga 11 desa binaan lainnya, sebelum di SK-kan menjadi desa wisata

“Penilaian ini menghasilkan empat kategori desa wisata. Apakah masuk kategori rintisan, berkembang, maju atau mandiri,” kata dia. 

“Dengan demikian pengelola desa wisata tahu ada di posisi mana, sehingga mampu mengembangkan desa wisatanya. Sebanyak 75 desa wisata yang ada saat ini belum masuk klasifikasi tersebut,” ujar Dody.

Dody mengatakan, dalam penilaian ada ambang batasnya. Apabila hasil penilaian tidak memenuhi ambang batas, otomatis status desa wisata akan dicabut melalui SK terbaru.

“Evaluasi perkembangan desa wisata baru dilakukan tahun ini. Rencananya akan kami rilis pada bulan Oktober. Selanjutnya evaluasi akan dilakukan setahun sekali,” tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved