Berita Denpasar
Meburu Desa Adat Panjer & Mapajar Griya Delod Pasar Denpasar, Jadi WBTB Indonesia Tahun 2024
Kedepan tidak ada lagi klaim sepihak atas seni budaya asli Indonesia khususnya yang berasal dari Bali dan Kota Denpasar.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Dua ritual di Denpasar ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) secara nasional. Dua karya budaya Kota Denpasar yang ditetapkan menjadi WBTB yakni Maburu Desa Adat Panjer dan Mapajar Griya Gede Delod Pasar Desa Adat Intaran.
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Raka Purwantara mengatakan, penetapan dua tradisi dan kebudayaan asli Denpasar ini sebagai warisan budaya tak benda Indonesia merupakan angin segar bagi inventarisir dan pelestarian seni dan budaya di Kota Denpasar.
Kedepan tidak ada lagi klaim sepihak atas seni budaya asli Indonesia khususnya yang berasal dari Bali dan Kota Denpasar. Dengan penetapan dua karya budaya tahun ini, maka WBTB Indonesia dari Kota Denpasar bertambah menjadi 15 sejak tahun 2018.
Baca juga: TAK Kebagian untuk Golkar & Gerindra, Fraksi PDIP Sapu Bersih AKD DPRD di Badung
Baca juga: LOWONGAN Badung, Buka 6.870 Formasi PPPK! Giri Prasta Minta Calon Pelamar Persiapkan Diri

“Usulan ini merupakan salah satu upaya melindungi seni, budaya, warisan budaya dan tradisi di Denpasar agar tidak diklaim negara lain dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dengan mendaftarkan seni dan budaya Denpasar dalam portal inventaris nasional,” paparnya.
Ia mengatakan, setelah ditetapkan menjadi WBTB Nasional tahun 2024, nantinya kedua WBTB asal Denpasar ini akan terus dikawal sehingga mampu menjadi WBTB di tingkat Internasional yang ditetapkan oleh UNESCO.
“Patut bersyukur dengan ditetapkannya kebudayaan dan tradisi asli Denpasar masuk dalam WBTB Indonesia, kedepannya tradisi dan kebudayaan lainya akan tetap kita perjuangkan untuk dapat masuk dalam WBTB Indonesia dan portal inventaris nasional,” katanya.
Raka Purwantara menjelaskan, maburu dalam bahasa Indonesia berarti berburu. Prosesi ritual maburu sebuah prosesi pengejaran spiritual melalui mediasi darah babi yang dikonsumsi oleh mediator berupa sadeg atau pemangku yang dalam keadaan tak sadarkan diri.
“Tradisi maburu dilaksanakan dalam untaian proses selama beberapa hari dan puncak upacara dilakukan saat Tawur Agung Kesanga atau sehari sebelum hari raya Nyepi. Dimana tradisi ini dipercaya dapat menciptakan keseimbangan antara Bhuana Agung dan Bhuana Alit. Secara kesejarahan, tradisi Mĕburu tidak bisa lepas dari sejarah Desa Adat Panjer,” ujarnya
Mapajar di Griya Gede Delod Pasar terkonstruksi atas ritual, topeng sakral barong-rangda, seperangkat topeng sesandaran dan masyarakat sebagai penyokongnya. Ketika prosesi mapajar dilakukan baik di hari Pagerwesi maupun di hari Penampahan Galungan dan Galungan maka dapat dilihat masyarakat lingkungan Banjar Pekandelan, Desa Adat Intaran yang antusias mengikuti rangkaian ritual ini.
Masyarakat mendapatkan tugas masing-masing dari menyiapkan sarana upakara, mempersiapkan kalangan mapājar di jaba Merajan Gede Griya Delod Pasar, dan lainnya. “Hal ini tentu sebagai bentuk rasa bakti masyarakat terhadap Sang Pencipta melalui lelaku yadnya yang dapat dilacak melalui sejarah, bentuk fungsi dan juga makna di dalamnya,” ujarnya. (sup)
Kembangkan Kampung Kuliner Serangan Bali, Dispar Denpasar Tengah Jajaki CSR |
![]() |
---|
Perizinan Nuanu di Pantai Nyanyi Tabanan Disebut Belum Lengkap, Ini Hasil Sidak DPRD Bali |
![]() |
---|
Dilaporkan Warga karena Bising, Pengunjung malah Viralkan Polisi Saat Datangi Kafe di Denpasar |
![]() |
---|
Ringankan Beban Umat, PHDI Denpasar Bali Akan Gelar Upacara Menek Kelih hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
4 Mantan Karyawan Berkomplot Lakukan Aksi Pencurian di Denpasar Bali, Gasak 6 Karton Vitamin Rambut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.