Pilkada Denpasar
Satpol PP Denpasar Minta Tim Pemenangan Paslon Turunkan Baliho Sendiri
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar mengingatkan kepada seluruh tim pemenangan paslon untuk menurunkan alat peraga sosialisasi atau b
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Satpol PP Denpasar Minta Tim Pemenangan Paslon Turunkan Baliho Sendiri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Setelah pendaftaran untuk Pilkada Bali, baliho paslon masih banyak dan bahkan makin menjamur.
Terkait hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar mengingatkan kepada seluruh tim pemenangan paslon untuk menurunkan alat peraga sosialisasi atau baliho tersebut sendiri usai penetapan paslon.
Hal ini berlaku untuk baliho bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota maupun Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Baca juga: Masih Banyak Baliho Bakal Calon di Pinggir Jalan, Satpol PP Buleleng: Kami Tunggu Perintah Pimpinan
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan, saat ini pihaknya masih memberikan tim pemenangan masing-masing paslon untuk menaruh atribut berkaitan dengan paslon karena masih masa sosialisasi.
Namun pihaknya mengaku tetap mengantisipasi jika tim pemenangan melanggar aturan atau Perda yang ditetapkan sebagai tempat bebas baliho dan APS.
Jika kedapatan, mereka segera melakukan komunikasi dengan pihak paslon untuk menurunkan atau menggeser APS mereka agar tidak mengganggu ketertiban umum.
Baca juga: Bawaslu Denpasar Catat Ada 150 Baliho Calon yang Melanggar Estetika Kota
"Kalau melanggar Perda pasti kami beri peringatan. Seperti kemarin di traffic light. Itu APS ada yang menutupi lampu lalu lintas. Kami komunikasi dan sudah dipindahkan," paparnya, Kamis 5 September 2024.
Nantinya, setelah proses penetapan dan pengambilan nomor dilakukan, APS tersebut harus diturunkan semua tanpa terkecuali.
Pihaknya pun memberikan waktu hingga 27 September 2024 karena APS tersebut nantinya akan diganti dengan APK yang sudah berisi nomor.
Baca juga: DLHK Badung Miris Lihat Ulah Warga Buang Sampah di Trotoar, Padahal Sudah Ada Baliho dan CCTV
Penempatan APK juga disesuaikan dengan aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Denpasar.
"Tanggal 22 jadwal penetapan berarti 5 hari APS harus bersih diganti dengan APK. Tetapi pemasangannya harus disesuaikan dengan aturan KPU dan Bawaslu," jelasnya.
Untuk penurunan tersebut, pihaknya bersama KPU dan Bawaslu akan berkomunikasi dengan masing-masing tim paslon agar menurunkan APS sendiri.
Baca juga: Pilkada Tanpa Baliho, Sampah Kampanye Kerap Bikin Repot, KPU: Visi Misi Paslon Harus Sesuai RPJPD
Sebab, jika tidak maka akan terjadi penumpukan APS dan APK yang membuat kesan Kota Denpasar jadi kumuh.
Jika hingga tanggal 27 September 2024 APS ada yang masih tersisa, maka tindakan terakhir akan diturunkan petugas dari Satpol PP.
"Kami berharap tim paslon semua mentaati aturan pemasangan APS dan APK dan kami harap penurunan juga dilakukan dengan kesadaran mereka," ujarnya.
Apalagi, Denpasar saat ini ditunjuk menjadi percontohan penerapan green election selain Badung. (*)
Berita lainnya di Pilkada Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.