Berita Denpasar
Terdakwa Kasus Landak Jawa Tumbang di PN Denpasar, Hakim Beri Sinyal Restorative Justice
Terdakwa Kasus Landak Jawa Tumbang di PN Denpasar, Hakim Beri Sinyal Restorative Justice
TRIBUN-BALI.COM - Sidang kasus memelihara hewan dilindungi Landak Jawa di PN Denpasar Bali, Kamis (5/9/2024) mendapatkan atensi penuh dari ratusan masyarakat Banjar Karang Dalam 2, Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.
Terdakwa adalah I Nyoman Sukena yang diketahui telah memelihara 4 ekor Landak Jawa sejak beberapa tahun yang lalu.
Sukena ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali karena memelihara hewan yang dilindungi.
Baca juga: Usai Pemeriksaan Kesehatan, 2 Bapaslon Bupati & Wakil Bupati Badung Dinyatakan Sehat Jasmani Rohani
Dalam ruang sidang, ratusan warga dari Abiansemal memenuhi ruang sidang untuk memberikan dukungan secara moril terhadap terdakwa.
Terdakwa didampingi penasihat hukum Maqdir Ismail, R Bayu Perdana, dan beberapa rekan lainnya.
Usai sidang, terdakwa Sukena tumbang dan lemas.
Sukena akhirnya harus dipapah oleh keluarga dan warga untuk dikembalikan ke mobil tahanan.
Baca juga: Maju sebagai Calon Bupati Badung pada Pilkada 2024, Berikut Harta Kekayaan Wayan Suyasa
Sementara istri Sukena langsung pingsan dan dievakuasi oleh keluarga lainnya.
Sukena tidak menyangka, hewan peliharaan kesayangannya ternyata bisa membawa dirinya sampai ke ruang sidang di PN Denpasar.
Sementara hewan peliharaan Landak Jawa itu sudah disita oleh petugas dari BKSDA Bali.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Barmadewa Patiputra dengan anggota Gede Putra Astawa dan Aripathi Nawaskara dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dua saksi dihadirkan JPU, mereka adalah Gusti Agung Rai Astawa dari Banjar Karangdalam 2 atau masih tetangga dengan terdakwa.
| Denpasar Mulai Uji Coba Digitalisasi Bansos, Sasar 21 Warga Kelurahan Peguyangan Bali |
|
|---|
| Pemkot Denpasar Launching Rumah Singgah, 76 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi di Tahun 2026 |
|
|---|
| Antisipasi Bentrokan dan Konsumsi Miras, Polisi Sambangi ABK di Pelabuhan Benoa Bali |
|
|---|
| Upaya Banding Gagal, Hakim PT Denpasar Vonis Togar Situmorang 3 Tahun Penjara dan Perintah Ditahan |
|
|---|
| Sulitnya Lacak Lansia Terlantar di Denpasar, Dinsos Kolaborasi dengan Paguyuban dan Gunakan Medsos |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Terdakwa-Kasus-Landak-Jawa-Tumbang-di-PN-Denpasar-Hakim-Beri-Sinyal-Restorative-Justice.jpg)