WNA di Bali
2 WNA Rusia Diduga Terlibat Prostitusi dan Bikin Onar di Bali Dideportasi
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali melakukan pendeportasian terhadap wanita warga negara Rusia diduga melakukan prostitusi dan membuat
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
2 WNA Rusia Diduga Terlibat Prostitusi dan Bikin Onar di Bali Dideportasi
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali melakukan pendeportasian terhadap wanita warga negara Rusia berinisial NP (26), yang terlibat dalam penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, yaitu prostitusi.
Penangkapan NP sebelumnya merupakan hasil dari pengawasan intensif jajaran imigrasi di Bali dalam rangka operasi “Jagratara” yang digelar pada 21 Agustus 2024 lalu.
Baca juga: WNA India Ditemukan Tewas Tertelungkup di Dasar Kolam Renang di Karangasem, Mulut Keluarkan Darah
Sedangkan DG (39) adalah pria berkebangsaan Rusia yang telah membuat onar di sebuah restoran di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung pada 28 Agustus 2024 lalu.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, menegaskan bahwa pendeportasian ini adalah langkah tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian.
“Langkah deportasi ini adalah wujud nyata dari komitmen kami dalam menegakkan aturan keimigrasian di Indonesia. Kami tidak akan membiarkan pelanggaran seperti penyalahgunaan izin tinggal atau perilaku yang merusak ketertiban umum terjadi tanpa konsekuensi tegas,” ujar Gede Dudy, Selasa 10 September 2024.
Baca juga: Banyak WNA Berulah di Bali, Menkumham Supratman Perketat Pengawasan
Ia menambahkan Rudenim Denpasar akan terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan efektif.
“Setiap bentuk pelanggaran akan mendapatkan penanganan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyatakan pihaknya berkomitmen untuk terus menegakkan aturan keimigrasian di wilayah Bali.
Baca juga: WNA Rumania Dideportasi Gara-Gara Ketahuan Jadi Instruktur Diving, Diamankan di Gerokgak
Tidak hanya dengan tindakan tegas seperti deportasi, tetapi juga dengan menyelidiki lebih lanjut dugaan keterlibatan warga negara asing lainnya yang mungkin terkait dengan pelanggaran hukum serupa.
“Kami akan memperluas pengawasan terhadap kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, serta bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengidentifikasi dan menangani potensi jaringan pelanggaran,” ungkapnya.
Penegakan hukum ini adalah upaya preventif kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, sekaligus memastikan bahwa Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi semua pengunjung yang mematuhi aturan.
Baca juga: UPDATE - Jumlah Pungutan WNA Masuk Bali Terkumpul Rp 211,8 Miliar
Kedua WNA Rusia tersebut sebelumnya telah dideportasi pada 9 September 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Rusia, dan diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sebelumnya NP tiba di Indonesia pada 15 Agustus 2024 menggunakan izin tinggal kunjungan.
Menurut pengakuannya, ia tinggal di Bali untuk berlibur karena telah memiliki banyak teman warga Rusia di Bali.
Berdasarkan hasil operasi intelijen, NP terlibat dalam aktivitas prostitusi di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta bersama seorang wanita WN Rusia lainnya AA yang telah dideportasi 5 September 2024 lalu.
Baca juga: Kemenpar Minta Proses Hukum Bule Berulah! Imigrasi Denpasar Cek Data WNA Rusia Todongkan Sajam
NP diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dalam penggerebekan di lokasi tersebut.
Dalam pengakuannya ia telah menerima bayaran senilai Rp2 juta atas jasa hubungan intim dan massage yang ditawarkan.
NP beralibi bahwa jasa pijat dan hubungan badan tersebut dikelola oleh dua orang perempuan Rusia lainnya berinisial L dan A yang telah ia kenal kurang lebih setahun lalu di suatu pesta di Rusia.
Di lain kasus, DG masuk ke Indonesia pada 3 Agustus 2024 dengan izin kunjungan untuk berwisata.
Meskipun izin tinggalnya masih berlaku hingga 1 September 2024, DG dilaporkan menolak membayar makanan yang telah dikonsumsinya dan membuat keributan di depan restoran.
Atas tindakannya tersebut DG diamankan oleh anggota Satpol PP Badung BKO Kecamatan Kuta Selatan dan merekomendasikan ia ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pendeportasian.(*)
Berita lainnya di WNA di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.