Berita Jembrana

MALING Cawet Hanya Untuk Fantasi, BS Dibekuk Polres Jembrana & Bukti 29 Buah Celana Dalam Wanita!

AKBP Endang menyebutkan, aksi yang dilakukan pria berusia 53 tahun tersebut tak hanya sekali dua kali saja. Melainkan sudah dilakukan lima kali.

ISTIMEWA
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim, AKP Si Ketut Arya Pinatih saat menunjukkan barang bukti di Aula Mapolres Jembrana, Sabtu 14 September 2024 kemarin. 

TRIBUN-BALI.COM - Seorang pria asal Jawa Timur diamankan, tim opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana.

Adalah BS yang sudah berusia 53 tahun, nekat mencuri celana dalam wanita hanya untuk memenuhi fantasi seksualnya. Ia diketahui sudah menggondol sedikitnya 29 buah celana dalam, karena beraksi sejak bulan Mei 2023 lalu.

"Bermula dari korban yang sudah beberapa kali kehilangan celana dalam yang sedang dijemur di teras rumah kosnya," ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim, AKP Si Ketut Arya Pinatih, Sabtu 14 September 2024 kemarin.

AKBP Endang menyebutkan, aksi yang dilakukan pria berusia 53 tahun tersebut tak hanya sekali dua kali saja. Melainkan sudah dilakukan lima kali. 

Baca juga: Koster Bantah Isu Proyek PKB di Klungkung Mangkrak

Baca juga: Jaya-Wibawa dan Abdi Penuhi Syarat Administrasi, KPU Denpasar Undang Masyarakat Beri Tanggapan

Rinciannya,  pada tanggal 19 Mei 2023 pukul 07.00 WITA, adalah aksi pertamanya dan mengambil sebanyak 12 buah.

Aksi kedua terjadi pada Januari 2024 lalu, dengan mengambil 6 buah celana dalam wanita. Yang ketiga sekitar bulan Januari 2024 juga pukul 08.00 Wita mengambil sebanyak 5 buah celana dalam wanita.

Kemudian keempat sekitar bulan April 2024 sekira pukul 17.00 Wita, kembali mengambil 5 buah celana dalam wanita.

Dan yang terakhir adalah Jumat 13 September 2024 kemarin, sekitar pukul 02.00 WITA mengambil satu buah celana dalam wanita. 

"Total keseluruhan ada 29 celana dalam kemudian dilaporkan," sebutnya sembari menyebutkan sebagain besar sudah dibuang di wilayah lain.

Atas laporan tersebut, kata dia, tim opsnal lantas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan BS. Ia kemudian digiring ke Mapolres Jembrana serta mengakui aksinya, yakni mencuri celana dalam wanita tersebut dan beraksi sejak tahun 2023 lalu. 

Sesuai keterangan pelaku, bahwa aksinya dilakukan begitu saja. Yakni masuk ke areal pekarangan rumah kos lantas mengambil celana yang sedang dijemur di teras kamar kos kemudian kabur. 

Disinggung mengenai TKP lain dan fantasi apa yang dirasakan, pelaku mengakui tidak ada TKP lain. Kemudian bapak dua anak ini mengaku hanya merasa senang ketika mencium celana dalam wanita yang ia ambil dari TKP tersebut selama ini.

"Motifnya hanya untuk dimiliki dan digunakan memenuhi fantasi seksualnya," ungkapnya. Akibat perbuatannya, BS dipersangkakan Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan.

"Saat ini kami tetap mengembangkan kasusnya terkait ada kemungkinan TKP lain dan laporan lain lagi," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved