Berita Denpasar
Tutup Got di Jalan Bung Tomo Denpasar, Seorang Warga Ditindak Satpol PP
Sebagai langkah awal, pihak Satpol PP memberikan surat peringatan dan panggilan kepada warga berinisial NHA tersebut.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Seorang warga yang melakukan penutupan saluran air atau got di Jalan Bung Tomo 1 Denpasar ditindak Satpol PP Denpasar.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan dari warga sekitar.
Warga tersebut khawatir tindakan tersebut dapat menyebabkan penyumbatan aliran air.
Sehingga akan berpotensi memperparah banjir di kawasan tersebut saat musim hujan tiba.
Baca juga: Proyek di Jalan Raya Lukluk Diduga Serobot Lahan Hijau, Satpol PP Minta Hentikan Pengerjaan
Setelah melakukan peninjauan langsung, Satpol PP menemukan bahwa benar ada oknum yang menutup got di lokasi tersebut.
Sebagai langkah awal, pihak Satpol PP memberikan surat peringatan dan panggilan kepada warga berinisial NHA tersebut.
“Dia yang bertanggungjawab atas proyek penutupan got tersebut. Kami berikan surat peringatan dan ada pemanggilan,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, Minggu 15 September 2024.
Pihaknya mengatakan, pemanggilan akan dilakukan Selasa 17 September, untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di kantor Satpol PP.
"Kami juga meminta yang bersangkutan membawa izin yang dimiliki, jika ada, terkait proyek tersebut," tambah Yudie Asmara.
Satpol PP berharap tindakan ini bisa menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.
Sekaligus mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan keselamatan lingkungan.
Sementara itu, untuk mempermudah pengaduan masyarakat, Satpol PP Kota Denpasar menggunakan WhatsApp Bot dengan nama Garba Sita atau gerakan siaga bersama kota.
Untuk melakukan pengaduan masyarakat menuliskan permasalahan ketertiban sosial yang akan diadukan dilengkapi dengan alamat pengaduan.
Kemudian pesan tersebut dikirim dan diterima langsung oleh admin di Satpol PP Kota Denpasar.
“Setelah pengaduan diterima, kami langsung turun ke pangan. Dan setelah turun ke lapangan kami kembali meminta umpan balik ke pengadu, apakah tindaklanjut yang dilakukan petugas sudah maksimal dan pihak teradu sudah mau berubah,” katanya.
Untuk nomor pengaduan WhatsApp Bot tersebut yakni 081337338326.
Selain itu, masyarakat yang ingin melakukan pengaduan langsung bisa juga ke Mall Graha Sewaka Dharma Lumintang. (*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.