Berita Bali

NEKAT Curi iPhone 13 yang Tergeletak di Mesin Laundry Coin, Istri Sempat Larang, Naas Dibekuk Polisi

Setiba di rumah, pelaku mematikan iphone tersebut dan mengeluarkan SIM Card dengan maksud menghilangkan jejak. 

ISTIMEWA
Tersangka pencurian, Akbar Fatur Rahman (21). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tak mengindahkan omongan sang istri, kini Akbar Fatur Rahman (21) harus melanjutkan hidupnya di balik jeruji besi, dan tak lagi bisa menafkahi anak dan istri karena harus mempertanggungjawabkan perbuatan pencurian yang nekat dilakukannya di hadapan hukum. 

Akbar, warga Denpasar itu diringkus petugas Polsek Denpasar Utara, dan tidak bisa mengelak atas perbuatan pidana yang dia lakukan karena mencuri handphone iPhone 13 milik korban WL (23) di Gede Coin Laundry Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Ubung, Denpasar Utara, pada Selasa 10 September 2024 sekira Pukul 19.30 Wita.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, mengungkapkan bahwa sejatinya pelaku yang saat itu berada di laundry bersama anak dan istri sudah dilarang oleh istrinya, untuk mengambil handphone yang tergeletak tertinggal di atas mesin cuci tersebut.

Baca juga: Rumah Gus Arayana Putra Ludes Terbakar! Petugas Damkar Sempat Terhalang Pengguna Jalan di Denpasar

Baca juga: IMPIAN Paslon Sutjidra-Supriatna Hadirkan Iradiator Gamma, Solusi Anjloknya Harga Produk Pertanian 

"Pelaku mengakui mengambil handphone milik korban, yang berada di atas mesin laundry dan memasukkan ke dalam tas pelaku.

Pelaku berada di TKP dengan istri dan anak, sudah dilarang oleh istri pelaku untuk ambil handphone tersebut namun tetap juga melakukan perbuatan pencurian," jelas AKP Sukadi dalam keterangannya, pada Rabu 18 September 2024.

Pelaku melakukan pencurian handphone yang tergolong mewah senilai Rp 9 jutaan tersebut untuk dipakai sendiri.

Setiba di rumah, pelaku mematikan iphone tersebut dan mengeluarkan SIM Card dengan maksud menghilangkan jejak. 

"Setiba di rumah, pelaku mematikan handphone milik korban dan mengeluarkan SIM card, lanjut handphone disimpan kembali ke dalam tas, rencananya akan memakai sendiri handphone tersebut karena handphone pelaku sebelumnya sudah digadai," tuturnya. 

Peristiwa terjadi saat korban meletakkan handphone, di atas mesin cuci laundry pakaian coin tersebut kemudian handphone tertinggal di atas mesin saat korban hendak membeli makanan di depan laundry

"Setiba di tempat makan sadar handphone tidak ada kemudian balik ke laundry, ternyata handphone telah hilang," ujarnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan didapatkan profil pelaku, kemudian Akbar diamankan saat berada di Jalan Nusa Kambangan Denpasar Barat, pada Rabu 11 September 2024. "Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti," jelasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved