Berita Denpasar

Jadi Terdakwa Setelah 18 Orang Tewas di Jalan Kargo Denpasar, Ini Dosa-dosa Sukojin

Jadi Terdakwa Setelah 18 Orang Tewas di Jalan Kargo Denpasar, Ini Dosa-dosa Sukojin

istimewa
Jenazah Kakak Beradik Korban Kebakaran Gudang Elpiji Denpasar Disambut Tangis Ratusan Orang 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa kasus kebakaran Gudang Gas LPG (Liquified Petroleum Gas), Sukojin (51) akhirnya duduk di kursi pesakitan.

Sukojin menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Rabu 18 September 2024. 

Kejadian kebakaran hebat pada gudang gas LPG miliknya menyebabkan 18 orang karyawannya tewas.

Baca juga: VIRAL Video Joget dan Tatonya di TikTok, Siswi SMK PGRI 6 Denpasar Bikin Pernyataan Siap Dikeluarkan

Insiden mengerikan yang terjadi di Jalan Kargo Taman I, Denpasar Utara pada Minggu 9 Juni 2024 itu menjadi sorotan publik.

Parahnya 18 orang korban yang merupakan karyawan Sukojin dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan insentif di rumah sakit karena luka bakar yang sangat parah.

Dua bulan berlalu, setelah berkas dinyatakan lengkap, kasus kebakaran gudang LPG itu pun naik ke meja hijau pada sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua I Gusti Ayu Akhiryani.

Baca juga: Dosen Laporkan Suaminya Tewas Kecelakaan, Belakangan Terungkap Ternyata Pembunuhan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar Haris Dianto Saragih dalam sidang perdana itu membacakan dakwaan kepada Sukojin yang didampingi oleh penasihat hukumnya. 

Tim Penasihat Hukum Sukojin menerima dakwaan yang dibacakan JPU dan tidak mengajukan eksepsi.

Berikutnya, sidang dilanjutkan setelah perayaan Hari Raya Galungan.

Adapun dalam sidang perdana ini, Sukojin didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 53 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Pada dakwaan kesatu, perbuatan setiap orang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan.

Pada dakwaan kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP, tentang "karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati".

"Dalam surat dakwaan disebutkan, Sukojin adalah pemilik CV. Bintang Bagus Perkasa yang bergerak di penjualan gas LPG. Terdakwa memiliki 22 orang karyawan, dengan rincian 20 orang bagian pengiriman (driver plus helper) dan dua orang sebagai admin," ujar Juru Bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa saat dikonfirmasi awak media. 

Dalam LPG yang ia jalankan ini, Sukojin yang beralamat di Jalan Pidada III itu disebutkan hanya memiliki dua izin.

Yakni, izin berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) atas nama CV. Bintang Bagus Perkasa, beralamat di Jalan Karya Makmur Gang Mertasari, Keluragab Ubung Kaja, Denpasar Utara, yang diterbitkan 30 April 2021 oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal. 

Kemudian, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atas nama CV. Bintang Bagus Perkasa. 

Meski begitu, dalam dakwaan dijelaskan CV Bintang Bagus Perkasa bukan sebagai Lembaga penyalur yang terdaftar di Pertamina Patra Niaga (baik Agen maupun Pangkalan). 

"Perusahaannya juga tidak memiliki Kerjasama apapun ataupun hubungan hukum dengan PT Pertamina Patra Niaga baik untuk kategori LPG 3 Kg (subsidi) maupun LPG 5,5 Kg, 12 Kg dan 50 Kg," jelasnya.

Sehingga, terdakwa tidak memiliki hak untuk melakukan kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga gas LPG.

Disebutkan pula, gudang milik Sukojin itu tidak memenuhi standar kelayakan penyimpanan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). 

Selain itu, juga tidak memenuhi standar keselamatan untuk dapat menyimpan gas LPG (Liquified Petroleum Gas) ukuran 3 kg, 12 kg dan 50 kg.

Didapati pula gudang milik Sukojin tidak memiliki akses pintu masuk dan pintu darurat keluar yang berbeda. 

Gudang LPG itu pula yang sekaligus dijadikan mess bagi karyawan dan tempat parkir kendaraan.

Bahkan tidak dilengkapi dengan gas detect, maupun tidak tersedia alat-alat pemadam kebakaran.

"Sehingga, tidak sesuai dengan ketentuan keselamatan dalam pedoman teknis penyimpanan tabung LPG di penyalur (Agen) dan penggunaan LPG untuk pengguna langsung (konsumen), sebagaimana diatur dalam UU RI Nomod 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pada point 5.1. tentang Persyaratan Gudang Penyimpanan Tabung LPG," paparnya.

"Peruntukkan gudang itu disebut sebagai tempat penyimpanan barang-barang perusahaan yang sudah tidak terpakai (bekas), menyimpan tabung-tabung gas yang sudah rusak, tempat parkir mobil, truck pengiriman barang, kendaraan karyawan dan juga sebagai mess atau tempat tinggal karyawan yang berjumlah 22 orang," bebernya. 

Hingga pada Minggu 9 Juni 2024 terjadi kebakaran hebat di gudang tersebut.

18 orang karyawan Sukojin mengalami luka bakar, serta satu unit kendaraan roda empat merk Mitsubishi warna hitam tahun 2010 dengan plat nomor DK 9703 AZ.

Beberapa tabung gas LPG dengan berbagai ukuran juga ikut terbakar dalam peristiwa tersebut. 

"Dari hasil pemeriksaan dan Olah TKP, ditemukan lokasi pusat ledakan api kebakaran berada pada bagian tengah gudang penyimpanan Gas LPG milik CV. Bintang Bagus Perkasa, tepatnya pada bagian motor starter mobil pick up," ungkapnya.

Ledakan dan kebakaran terjadi diakibatkan oleh percikan bunga api listrik (sparks) dari starter mobil menyulut akumulasi Gas LPG yang bocor dari inlet/outlet valve/katup tabung gas LPG 50 kg di dalam gudang. 

Dakwaan juga menyebut Sukojin memerintahkan menyimpan Gas LPG ukuran 3 kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram di gudang yang tidak memenuhi standar kelayakan penyimpanan B3 dan keselamatan tersebut, telah menyebabkan sebanyak 18 korban meninggal dunia, 18 korban tersebut merupakan karyawan Sukojin. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved