Kasus Landak Jawa
TANGIS Haru Istri Nyoman Sukena, Saat Suaminya Bebas Dari Jerat Perkara Landak Jawa, Ini Putusannya!
Nyoman Sukena akhirnya resmi dibebaskan, atas dakwaan melanggar UU memelihara tanpa izin, satwa dilindungi Landak Jawa.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Wajah semringah dan senyum lepas terpancar dari I Nyoman Sukena usai menjalani sidang lanjutan kasus memiliki dan memelihara empat ekor Landak Jawa di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (13/9) siang.
Istri dari Nyoman Sukena pun tidak dapat menahan air mata begitu mendengar para jaksa baik Penuntut Umum (PU) dan Penasihat Hukum (PH) yang menginginkan suaminya bebas dari tuntutan. Sukena pun memeluk sang istri dengan penuh bahagia di dalam ruang sidang Kartika PN Denpasar.
“Terima kasih (Suksma) kepada Tuhan intinya. Berterimakasih juga kepada masyarakat, kepada jaksa dan majelis hakim semuanya dan pengacara yang membantu melancarkan persidangan ini. Suksma mohon doanya untuk kelancaran selanjutnya,” ujar Nyoman Sukena, Jumat (13/9).
Disinggung mengenai apakah dirinya akan mengurus perizinan untuk merawat Landak Jawa ke Balai KSDA Bali? Pria asal Desa Bongkasa ini mengatakan tidak akan melakukannya dan mengaku ikhlas. “Tidak (tidak akan mengurus izin ke BKSDA Bali) mau, sudah trauma. Landak itu akan saya ikhlaskan demi kelancaran hidupnya di alamnya. Ikhlas,” ucap Nyoman Sukena.
Ia pun mengaku akan lebih berhati-hati lagi kedepannya jika menemukan atau akan memelihara binatang atau satwa liar. “Iya kedepannya berhati-hati lagi dalam memelihara binatang, apakah itu dilindungi atau tidak akan lebih berhati-hati intinya. Tapi tetap jadi penyayang binatang,” paparnya.
Mengenai apakah ingin mencari tahu siapa orang yang melaporkannya hingga menyeretnya ke meja hijau, Nyoman Sukena pun mengaku ikhlas. “Saya sudah ikhlas tidak dendam. Saya anggap ini pengalaman hidup saya. Sudah bisa kembali berkumpul dengan keluarga sudah bersyukur,” tutur Nyoman Sukena lirih.
Pada hari ini bertepatan dengan hari lahir Nyoman Sukena hal itu disampaikan Gede Pasek Suardika selaku Penasihat Hukumnya. “Hari ini beliau ulang tahun. Kado ulang tahunnya bebas,” ucapnya.
Sidang lanjutan kasus Landak Jawa dengan terdakwa I Nyoman Sukena digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (13/9), dengan agenda mendengar tuntutan dari penuntut umum dan mendengar pembelaan dari penasihat hukum. Majelis Hakim diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra.
“Kami penuntut umum dalam perkara ini dalam memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan atas nama negara, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya memutuskan. Satu, menyatakan terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi berupa empat ekor satwa Landak Jawa sesuai Pasal 21 ayat 2 huruf a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE),” kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
“Dua, membebaskan terdakwa I Nyoman Sukena dari dakwaan melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA-HE. Tiga, memerintahkan terdakwa I Nyoman Sukena dikeluarkan dari tahanan,” sambungnya.
“Empat, menyatakan barang bukti berupa empat ekor Landak Jawa atau dalam nama latinnya hystrix javanica dalam keadaan hidup dirampas untuk negara untuk diserahkan ke Balai KSDA, untuk dilepasliarkan,” lanjut Tim Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
Sementara itu Penasihat Hukum (PH), Gede Pasek Suardika (GPS), pada pembacaan pembelaannya mengatakan hal hampir senada dengan Penuntut Umum.
“Kami Penasihat Hukum terdakwa memohon dengan segala hormat kepada Majelis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili kiranya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut. Satu, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar GPS.
“Dua, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum. Tiga, memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melepaskan Nyoman Sukena dari status tahanan. Empat, mengembalikan barang bukti kepada yang berhak. Lima, memulihkan dan merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat Nyoman Sukena,” sambungnya.
Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra, mengatakan dua-duanya intinya sama, tujuannya sama, dengan cara pemahaman lebih stretching tentang bagaimana kedepan.
BKSDA Bali Lepas Satwa Dilindungi di Kaki Gunung Batukaru Bali, 5 Ekor Landak Jawa di Buleleng |
![]() |
---|
LANDAK Jawa Nyoman Sukena Dilepasliarkan, BKSDA Bali Lepas Satwa Dilindungi di Kaki Gunung Batukaru |
![]() |
---|
Setelah Bebas dari Kasus Landak, I Nyoman Sukena Bertemu De Gadjah dan Ucapkan Terima Kasih |
![]() |
---|
VIDEO Sujud Syukur Nyoman Sukena Usai Dinyatakan Bebas atas Kasus Landak Jawa |
![]() |
---|
Bicara Soal Karma Setelah Bebas Kasus Landak Jawa, Ini Pesan Nyoman Sukena untuk Pelapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.