Kasus Landak Jawa
TANGIS Haru Istri Nyoman Sukena, Saat Suaminya Bebas Dari Jerat Perkara Landak Jawa, Ini Putusannya!
Nyoman Sukena akhirnya resmi dibebaskan, atas dakwaan melanggar UU memelihara tanpa izin, satwa dilindungi Landak Jawa.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
“Bingung ya. Para Jaksa intinya sama ingin membebaskan terdakwa. Mudah-mudahan yang terbaik kasih Majelis untuk melaksanakan tugasnya. Dan sesuai agenda, tanggal 19 September kita lanjutkan,” ucap Bamadewa Patiputra.
Ia meminta kepada terdakwa Nyoman Sukena tidak usah menangis lagi atau sampai pingsan lagi, hadapi semuanya ini sebagai perjalanan hidup. Dan sidang akan dilanjutkan, Kamis ((19/9), dengan agenda putusan hakim.
GPS mengapresiasi amar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang intinya terdakwa Nyoman Sukena tidak bersalah dan dibebaskan dari dakwaan. “Yang pertama tentu kami mengapresiasi dan kami menaruh hormat kepada teman-teman penegak hukum dari Jaksa Penuntut Umum. Karena artinya JPU hadir mewakili negara untuk merawat keadilan sehingga tuntutan yang diberikan adalah sesuai dengan fakta hukum,” ujar GPS.
“Jadi di dakwaan mungkin dianggap bersalah, tapi kan diuji dalam persidangan, dari persidangan kemudian muncul fakta bahwa terdakwa tidak bersalah. Artinya perbuatan terdakwa ini versi Jaksa Penuntut Umum, itu ada alasan penghapus pidana karena ada alasan penghapus pidana maka beliau tidak dituntut hukuman. Tetapi yang dituntut adalah tuntutan bebas dan itu wajar,” sambungnya memaparkan apa yang menjadi amar tuntutan dari JPU.
GPS menilai amar tuntutan bebas dari jaksa merupakan hal yang biasa dalam persidangan dan terjadi di beberapa kota lain di Indonesia. “Ada beberapa kasus di Indonesia dengan tuntutan bebas, itu biasa terjadi oleh JPU dan kami berharap ini bisa menjadi contoh juga bahwa tidak semua orang yang datang ke Pengadilan harus dihukum. Karena ini adalah ruang pengadilan, kata dasarnya adil, bukan ruang penghakiman yang harus dihakimi,” ucapnya.
Ia menilai hal ini positif, tetapi Tim Penasihat Hukum melihat bukan alasan penghapus pidana yang terjadi, tetapi memang terdakwa tidak bersalah dan tidak memenuhi unsur-unsur yang didakwakan. “Jadi beda cara pandang, tetapi tujuannya sama. Sama-sama dia harus bebas,” tegas GPS.
Disinggung mengenai apakah pada kasus ini terdapat dugaan kekeliruan dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian, GPS menyampaikan ini menjadi satu pelajaran kita bersama. Artinya ketika kita mau menerapkan pidana khusus aparat penegak hukum harus membaca lengkap UU itu.
“Kalau UU ini kan jelas bahwa tentang konservasi dan pelestarian jadi norma utamanya adalah pelestarian. Jadi kalau ada orang melakukan pelestarian itu tidak didekati dengan pemidanaan. Jangan membaca pasalnya hanya satu dan dua pasal dikaitkan lalu orang dihukum,” ungkapnya.
Ia menambahkan, ini pelajaran berharga juga bagi penegak hukum, walaupun begitu pihaknya mengapresiasi polisi tidak menahan Sukena selama penyidikan. Tetapi cara menafsirkan sebuah UU perlu pendalaman lebih lanjut dan tidak bisa juga kita menghukum orang walaupun secara prinsip bahwa semua UU seluruh masyarakat Indonesia tahu.
“Tetapi UU konservasi ini berbeda, di situ ada pelibatan negara, pelibatan pemerintah yang wajib membangun kesadaran partisipasi masyarakat. Masyarakat sudah berpartisipasi kok dihukum. Kan konfliknya di situ, cara memandang aturan,” paparnya.
“Kami berharap kedepan jangan ada lagi kasus seperti ini di daerah-daerah lain. Hari ini dia jadi terdakwa, di tempat lain ada orang makan sate landak, di tempat lain ada orang jual beli landak itu bebas-bebas saja. Memangnya polisi di Bali dengan polisi di Jawa dan di tempat lain beda? Kan tidak. Sama semua,” kata GPS. (zae)
BKSDA Bali Lepas Satwa Dilindungi di Kaki Gunung Batukaru Bali, 5 Ekor Landak Jawa di Buleleng |
![]() |
---|
LANDAK Jawa Nyoman Sukena Dilepasliarkan, BKSDA Bali Lepas Satwa Dilindungi di Kaki Gunung Batukaru |
![]() |
---|
Setelah Bebas dari Kasus Landak, I Nyoman Sukena Bertemu De Gadjah dan Ucapkan Terima Kasih |
![]() |
---|
VIDEO Sujud Syukur Nyoman Sukena Usai Dinyatakan Bebas atas Kasus Landak Jawa |
![]() |
---|
Bicara Soal Karma Setelah Bebas Kasus Landak Jawa, Ini Pesan Nyoman Sukena untuk Pelapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.