Kasus Prostitusi di Bali

6 Fakta Kasus Dugaan Prostitusi SPA: Tarif Setara UMR Denpasar, Selebgram Ini Ditetapkan Tersangka

Inilah fakta-fakta kasus terbongkarnya SPA yang diduga menyediakan praktik prostitusi di Bali. 

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana di depan Flame Spa Seminyak yang sudah dipasangi garis polisi dan ditutup karena diduga terdapat kegiatan prostitusi di dalamnya - Polisi Grebek Spa Plus-Plus di Seminyak Bali, Manajer dan Terapis Diamankan 

3.    Direktur dan Komisaris Spa ditetapkan tersangka, tapi masih mangkir dari panggilan

Jansen mengatakan, sampai saat ini kedua tersangka yakni Direktur dan Komisaris Flame Spa masih mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik. 
Penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua.

"Harusnya kemarin dilakukan pemeriksaan, informasi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka tidak dipenuhi. Nanti dilakukan langkah lebih lanjut dengan panggilan kedua sebagai tersangka disertai surat perintah membawa," jelas dia.

4.    Baru 3 tersangka ditahan

Saat ini baru tiga tersangka yang ditahan. Sedangkan dua tersangka masih dalam proses pemanggilan. 

"Dari lima yang sudah ditahan tiga orang, yang tiga ini sudah pemeriksaan sebagai tersangka. Sedangkan dua sudah pemeriksaan awal saksi," jelasnya.

"Digelarkan ternyata kedua orang ini layak dan patut diduga melanggar pidana sesuai pasal yang diterapkan yang tadinya status sebagai saksi. Hasil gelar perkara dinaikkan statusnya sebagai tersangka, atau ditetapkan sebagai tersangka," sambung Jansen.

"Sudah dipanggil sebagai saksi dan sekarang dipanggil sebagai tersangka. Panggilan pertama belum hadir tanpa alasan. Sekarang ada langkah surat perintah membawa, jadi mau ikut ke Polda atau mau dibawa," imbuh dia.

5.    Cari Tahu Pemilik 

Jansen mengaku masih menyelidiki ihwal kabar Flame Spa tersebut milik warga negara asing (WNA) Australia. 

Kata dia, polisi membutuhkan keterangan dua tersangka baru untuk membuktikan ini.

"Penetapan itu sudah melalui tahapan dan pembuktian yang ada tentang dugaan keterlibatan maupun tanggung jawab secara pidana. Terkait WNA yang disampaikan itu didalami tanggung jawab pidananya sejauh mana dan bagaimana mungkin (WNA) modal penyerta, mungkin PMA (Penanaman Modal Asing), kan tidak boleh yang punya WNA, pemodal penyerta mungkin iya," bebernya.

Jansen mengatakan, kasus ini berawal saat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali melakukan penggerebekan di 

Flame Spa Seminyak, Jalan Batu Belig, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, pada Senin 2 September 2024. 

Baca juga: Viral Bali: Duel 2 Pria di Buleleng Perut Terburai Luka Parah, Dugaan Prostitusi SPA di Seminyak

6.    Tarif antara Rp 2-3 juta atau nyaris setara UMR Kota Denpasar

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved