Pilkada Bali 2024

Batas Rawan Politik Uang Pilgub Bali, Dana Kampanye Tidak Boleh Lebih dari Rp 42 Miliar

Dewa Ayu Sekar Anggraeni mengatakan, dalam pelaksanaan kampanye, dana kampanye bisa berasal dari tiga sumber. 

|
istimewa
Koster-Giri - Batas Rawan Politik Uang Pilgub Bali, Dana Kampanye Tidak Boleh Lebih dari Rp 42 Miliar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali membatasi dana kampanye yang dikeluarkan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali. 

Dana yang bisa dipakai untuk kampanye maksimal Rp 42 miliar untuk masing-masing pasangan calon.

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, tepatnya batas maksimal dana kampanye di angka Rp 42.129.277.400. 

Ini diperoleh dari komparasi dana kampanye kedua pasangan calon. 

Baca juga: Jelang Pilkada Bali, Danrem 163/WSA: Siapapun Yang Menang, Bali Harus Aman, Netralitas Dijaga

Jadi dana yang dikeluarkan oleh masing-masing paslon tak boleh lebih dari batas maksimal tersebut.

“Kami tidak mempermasalahkan siapa yang lebih banyak. Kami membuat batasan tertinggi kampanye. Nggak ada ini banyak, ini sedikit. Batasannya, misalnya baliho berapa paling maksimal, harganya berapa, totalnya berapa. Kami umumkan batasan tertinggi dana kampanye,” kata Lidartawan

Namun apabila dana kampanye yang dikeluarkan lebih dari batas maksimal tersebut, maka dianggap sebagai money politics atau politik uang. 

“Misalnya, salah satu contoh, membuat rapat terbatas, jumlah orang seratus, makan berapa, suvenir berapa, standar berapa, tidak boleh lebih, kalau lebih money politics,” katanya.

Lidartawan menegaskan, dana kampanye tersebut bukan berasal dari pemerintah daerah atau Bantuan Keuangan Khusus (BKK). 

Made Muliawan Arya alias De Gadjah saat menghadiri sosialisasi pasangan calon Walikota dan  Wakil Walikota Denpasar, Gede Ngurah Ambara Putra dan I Nengah Yasa Adi Susanto (Ambara-Adi).
Made Muliawan Arya alias De Gadjah saat menghadiri sosialisasi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar, Gede Ngurah Ambara Putra dan I Nengah Yasa Adi Susanto (Ambara-Adi). (istimewa)

Ia mengatakan, harus ada rincian detail pengeluaran termasuk sumbangan perorangan dan perusahaan.

“Dana kampanye terdata semua, ada perseorangan, perusahaan. Berapa perseorangan, parpol, berapa perusahaan, ada batasnya. Itu terdata semua dan masuk ke dalam sistem, sehingga didapat totalnya, ada maksimumnya,” paparnya.

Lidartawan mengungkapkan, untuk sumbangan perorangan dibatasi maksimal Rp 75 juta, dan sumbangan dari perusahaan dibatasi maksimal Rp 750 juta. 

Minggu 22 September 2024, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan tim kampanye Mulia-PAS dan Koster-Giri.

KPU Denpasar juga mengumumkan batasan dana kampanye untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar. 

Dana yang boleh dikeluarkan oleh masing-masing pasangan calon maksimal Rp 7,9 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved