Breaking News

Pilkada Bali 2024

Batas Rawan Politik Uang Pilgub Bali, Dana Kampanye Tidak Boleh Lebih dari Rp 42 Miliar

Dewa Ayu Sekar Anggraeni mengatakan, dalam pelaksanaan kampanye, dana kampanye bisa berasal dari tiga sumber. 

|
istimewa
Koster-Giri - Batas Rawan Politik Uang Pilgub Bali, Dana Kampanye Tidak Boleh Lebih dari Rp 42 Miliar 

Misalnya memberikan salam dengan kode tangan. 

PERINGATAN Kapolda Bali Bagi Anggotanya yang Terlibat Politik Praktis, Warga Silahkan Lapor!
PERINGATAN Kapolda Bali Bagi Anggotanya yang Terlibat Politik Praktis, Warga Silahkan Lapor! (istimewa)

"Kami tidak boleh salam berkaitan angka 1, 2, 3, yang diperkenankan adalah seperti salam Presisi, khawatirnya diplesetkan, dipersepsikan keliru," bebernya.

Daniel menegaskan bakal memberikan sanksi ringan hingga berat pada setiap anggotanya yang melanggar kode etik disiplin di tahun politik hingga tindak pidana politik praktis, seperti money politik dan lain sebagainya. 

"Apabila anggota terlibat ada sanksi menanti. Kode etik disiplin bahkan pidana jika terlibat politik praktis money politics dan sebagainya, kena gakkum dan pidana umum," ujar Kapolda.

Ia meminta warga yang mengetahui tidak perlu segan untuk melapor jika ada polisi yang terlibat politik praktis. 

"Cukup keras kami tekankan netralitas harga mati tidak boleh ditawar lagi. Apabila mengetahui anggota tidak netral silakan lapor akan kami proses, dibuktikan, ada konsekuensi yang diterima," pungkasnya. (ian)

Kumpulan Artikel Pilkada Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved