Pilkada Bali 2024
Batas Rawan Politik Uang Pilgub Bali, Dana Kampanye Tidak Boleh Lebih dari Rp 42 Miliar
Dewa Ayu Sekar Anggraeni mengatakan, dalam pelaksanaan kampanye, dana kampanye bisa berasal dari tiga sumber.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Ketua KPU Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni mengatakan, dalam pelaksanaan kampanye, dana kampanye bisa berasal dari tiga sumber.
Pertama dari sumbangan partai politik (parpol) atau gabungan parpol.
Kedua dari sumbangan pasangan calon, dan ketiga dari sumbangan pihak lain, yaitu dari perorangan dan badan hukum swasta.
Namun untuk sumbangan perorangan maupun badan hukum swasta diberikan batasan.
“Untuk jumlah sumbangan maksimal perorangan Rp 75 juta, sedangkan untuk badan hukum swasta maksimal Rp 750 juta,” paparnya.
Selain itu, dalam pelaksanaan kampanye Pilwali di Denpasar, Paslon bisa membagi-bagikan souvenir. Untuk harga souvenir tersebut dibatasi maksimal Rp 100 ribu per buah.
Sekar mengatakan, pelaksanaan kampanye pada Pilkada 2024 ini diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye.
Terkait bahan kampanye, PKPU mengatur jumlah maksimumnya sesuai dengan jumlah DPT.
"Sesuai anggaran, kami hanya memfasilitasi brosur, pamflet, flyer, poster sebanyak 15.000 per pasangan calon," katanya.
Sementara untuk bahan kampanye lainnya seperti topi, kaus, tumbler, payung dan souvenir lainnya diserahkan kepada masing-masing pasangan calon.
"Sepanjang harganya tidak lebih dari Rp 100 ribu per buah," katanya.
Sedangkan terkait Alat Peraga Kampanye (APK), untuk mendukung green election dan sesuai anggaran yang tersedia, KPU Denpasar memfasilitasi pengadaan satu baliho untuk kedua pasangan calon per kecamatan.
Dalam baliho itu, kedua paslon tampil dalam satu baliho.
Sehingga total KPU memfasilitasi empat baliho se-Kota Denpasar sesuai dengan jumlah kecamatan.
"Spanduk kami fasilitasi satu per desa atau kelurahan untuk kedua paslon. Kedua paslon tampil di satu spanduk. Total 43 spanduk yang kami fasilitasi," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.