Breaking News

Pilkada Bali 2024

Batas Rawan Politik Uang Pilgub Bali, Dana Kampanye Tidak Boleh Lebih dari Rp 42 Miliar

Dewa Ayu Sekar Anggraeni mengatakan, dalam pelaksanaan kampanye, dana kampanye bisa berasal dari tiga sumber. 

|
istimewa
Koster-Giri - Batas Rawan Politik Uang Pilgub Bali, Dana Kampanye Tidak Boleh Lebih dari Rp 42 Miliar 

Saldo Awal Rp 1 Juta

Sementara itu, KPU Badung mengumumkan hasil penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) untuk kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Badung. 

Pengumuman LADK ini mencangkup besaran saldo awal dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang dimiliki kedua pasangan calon. 

Dari LADK yang diterima KPU, kedua Calon Bupati melaporkan dana kampanyenya sebesar Rp 1 juta.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Badung, Agung Rio Swandisara mengatakan pengumuman dana kampanye untuk kedua pasangan calon sudah diumumkan.

"Iya sesuai tanda terima dan berita acara penerimaan LADK Perbaikan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2024 di Kami KPU Badung, sudah dijelaskan besaran dana kampanye," ucapnya.

Ia mengatakan, pengumuman hasil penerimaan awal LADK ini mencangkup besaran saldo awal dalam RKDK. 

Ia mengungkap besaran dana kampanye kedua paslon Rp 1 juta. 

"Jadi dana dari pasangan calon, kas di rekening khusus dana kampanye memang disampaikan Rp 1 juta," kata dia. (sup/gus)

Laporkan Jika Lihat Polisi Berpolitik!

Netralitas aparat dalam Pilkada Serentak dipertanyakan oleh publik. 

Untuk menjawab keraguan itu, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya meminta anggotanya menjaga netralitas. 

Kata dia, netralitas adalah harga mati, tidak boleh ada yang sampai terlibat politik praktis.

"Netralitas harga mati sesuai dengan undang-undang yang dijabarkan melalui telegram bahkan sebelum Pilpres dan Pileg lalu, Pilkada pun sudah dipersiapkan. Kami di Polda harus netral," kata Kapolda saat tatap muka dengan pimpinan redaksi, wartawan media cetak, elektronik dan media online di Gedung Presisi Polda Bali, Denpasar, Rabu 2 Oktober 2024.

Irjen Pol Daniel Adityajaya mengaku sudah menyampaikan kepada anggotanya terkait tindakan yang diatur. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved