Berita Buleleng

Polisi Bekuk KF di Kamar Kosnya, DPO 6 Bulan Kasus Narkoba di Buleleng

Pasca kaburnya KF, tim Satres Narkoba terus melakukan upaya pencarian keberadaannya. Hingga pada 26 September 2024

Tribun Bali/Muhammad Fredey
DITANGKAP - KF tersangka penyalahgunaan narkoba di Buleleng akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa Mapolres Buleleng, Selasa (8/10). 

TRIBUN-BALI.COM - Sempat kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) saat penggerebekan pada Maret 2024 lalu, KF tersangka penyalahgunaan narkoba di Buleleng akhirnya berhasil diringkus. 

Pemuda 29 tahun itu tak berkutik saat disatroni sejumlah tim Satres Narkoba Polres Buleleng

KF diringkus pada akhir bulan September lalu. Ia berhasil diamankan di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Resimuka Barat Gang Merpati VII No 12, Desa Tegal Kerta, Kecamatan Denpasar Barat.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, penangkapan tersangka KF merupakan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba pada 7 Maret 2024 lalu. Di mana saat itu polisi mengamankan seorang berinisial FM di wilayah Kelurahan Kampung Baru. 

Baca juga: Panut Terjepit Bodi Truk Boks, Truk Muatan Kompor Terguling di Kebun Gumbrih, Diduga Sopir Mengantuk

Baca juga: Warga Dengar Suara Letusan, Kebakaran Hanguskan Rumah Kost di Klungkung

“Pada saat itu ditemukan 5 paket narkoba jenis sabu-sabu. Dari pengakuan FM, narkoba itu milik kakaknya yang berinisial KF. Sayangnya dia lebih dulu melarikan diri. Oleh sebab itu KF masuk dalam daftar DPO,” jelasnya, Selasa (8/10).

Pasca kaburnya KF, tim Satres Narkoba terus melakukan upaya pencarian keberadaannya. Hingga pada 26 September 2024, ia berhasil diringkus saat berada di dalam kamar kosnya. 

“KF mengakui jika 5 paket narkoba yang ditemukan di rumah orang tuanya pada Maret lalu, adalah miliknya. KF selanjutnya diamankan ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ucapnya. 

Atas perbuatannya, KF selanjutnya disangkakan pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia diancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. “Selain itu ia juga diancam denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved