Berita Buleleng
Polisi Bekuk KF di Kamar Kosnya, DPO 6 Bulan Kasus Narkoba di Buleleng
Pasca kaburnya KF, tim Satres Narkoba terus melakukan upaya pencarian keberadaannya. Hingga pada 26 September 2024
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Sempat kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) saat penggerebekan pada Maret 2024 lalu, KF tersangka penyalahgunaan narkoba di Buleleng akhirnya berhasil diringkus.
Pemuda 29 tahun itu tak berkutik saat disatroni sejumlah tim Satres Narkoba Polres Buleleng.
KF diringkus pada akhir bulan September lalu. Ia berhasil diamankan di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Resimuka Barat Gang Merpati VII No 12, Desa Tegal Kerta, Kecamatan Denpasar Barat.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, penangkapan tersangka KF merupakan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba pada 7 Maret 2024 lalu. Di mana saat itu polisi mengamankan seorang berinisial FM di wilayah Kelurahan Kampung Baru.
Baca juga: Panut Terjepit Bodi Truk Boks, Truk Muatan Kompor Terguling di Kebun Gumbrih, Diduga Sopir Mengantuk
Baca juga: Warga Dengar Suara Letusan, Kebakaran Hanguskan Rumah Kost di Klungkung
“Pada saat itu ditemukan 5 paket narkoba jenis sabu-sabu. Dari pengakuan FM, narkoba itu milik kakaknya yang berinisial KF. Sayangnya dia lebih dulu melarikan diri. Oleh sebab itu KF masuk dalam daftar DPO,” jelasnya, Selasa (8/10).
Pasca kaburnya KF, tim Satres Narkoba terus melakukan upaya pencarian keberadaannya. Hingga pada 26 September 2024, ia berhasil diringkus saat berada di dalam kamar kosnya.
“KF mengakui jika 5 paket narkoba yang ditemukan di rumah orang tuanya pada Maret lalu, adalah miliknya. KF selanjutnya diamankan ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, KF selanjutnya disangkakan pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia diancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. “Selain itu ia juga diancam denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” tandasnya. (mer)
Pelabuhan Celukan Bawang Bali Miliki Shelter Bagi Penumpang Kapal Perintis, Isi Toilet Hingga CCTV |
![]() |
---|
POLISI Dalami Laporan Dugaan Perzinahan dan Pencemaran Nama Baik yang Seret 2 PPPK di Buleleng |
![]() |
---|
Habisi Nyawa Nenek Juragan Cengkeh, SY Terancam Pidana 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
NYARIS Tenggelam! Akibat Mesin Mati Kapal Bermuatan 665 Ton Jagung di Perairan Bali Utara! |
![]() |
---|
BUNTUT Panjang Kasus Dugaan Selingkuh, Kuasa Hukum GA dan WA Berencana Audiensi ke Pemkab Buleleng! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.