Pencurian di Bali
Gede Agus Nekat Bobol Sekolah di Singaraja Curi Laptop, Kecanduan Judi Online hingga Pinjol
Seorang satpam bank bernama Gede Agus Putrawan nekat membobol sekolah dasar, kemudian melarikan satu unit laptop.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Gede Agus Nekat Bobol Sekolah Curi Laptop, Kecanduan Judi Online hingga Pinjol
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Seorang satpam bank bernama Gede Agus Putrawan nekat membobol sekolah dasar, kemudian melarikan satu unit laptop.
Usut punya usut, aksi nekat pria 29 tahun itu karena kecanduan judi online (Judol), serta punya utang dari pinjaman online (pinjol).
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Made Agus Dwi Wirawan mengungkapkan, peristiwa pencurian terjadi di SDN 4 Penarukan, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng.
Baca juga: Polres Buleleng Tangkap Tiga Influencer Promosikan Judi Online, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa pencurian mulanya diketahui oleh Ni Nyoman Sukerni, pada hari Minggu (29/9/2024) sekitar pukul 08.00 Wita.
Sukerni yang seorang cleaning service sekolah, awalnya berniat membersihkan ruangan kantor dan ruang kepala sekolah.
Saat membuka ruang kepala sekolah, wanita 49 tahun itu mendapati lantai ruangan sangat kotor.
"Hingga ketika melihat ke langit-langit, ia mendapati plafon atap dalam kondisi jebol," ungkapnya Senin (14/10/2024).
Baca juga: Sekda Jembrana Ingatkan ASN Netral di Pilkada dan Jauhi Judi Online
Mendapati hal tersebut, Sukerni segera memberitahu rekannya Made Arie Dwiparini untuk menanyakan apakah sehari sebelumnya ada tukang.
Namun Arie Dwiparini justru mengaku tidak ada tukang yang naik ke atas.
Memastikan apa yang terjadi, Sukerni kemudian menghubungi Putu Suparmi yang merupakan kepala sekolah SDN 4 Penarukan untuk memberitahukan kejadian tersebut.
Baca juga: Hp Personel Polres Klungkung Dicek Satu Persatu, Antisipasi Aparat Jadi Backing Judi Online
Hingga tak berselang lama, Suparmi yang baru saja tiba di sekolah segera melakukan pengecekan barang-barang inventaris kantor.
Hasilnya, satu unit laptop lenyap dari tempat penyimpanan.
Alhasil sekolah mengalami kerugian senilai Rp14.500.000 dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Singaraja untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
Baca juga: Judi Online Marak, Pemkot Denpasar Akan Buat Kebijakan Pengawasan untuk ASN
Polisi yang menerima laporan tersebut segera melakukan penyelidikan secara intensif di sekitar areal sekolah.
Dari rekaman kamera CCTV, nampak seorang pria yang diidentifikasi bernama Gede Agus Putrawan.
Hingga tiga hari kemudian yakni 1 Oktober 2024, ia diamankan di kediamannya sekitar pukul 19.15 wita tanpa perlawanan.
Gede Agus yang telah mengakui perbuatannya, kemudian digiring ke Polsek Singaraja untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui Agus melakukan aksinya pada hari Sabtu (28/9/2024) sekitar pukul 16.00 wita.
Baca juga: 6 Influencer di Buleleng Jadi Tersangka! Untung Jutaan Rupiah, Terlibat Kasus Promosi Judi Online
"Ia masuk ke sekolah dengan cara memanjat tembok pagar sekolah sebelah Utara, kemudian mematikan saklar listrik."
"Dia selanjutnya masuk ke lubang plafon di depan toilet, lalu menjebol plafon ruang kepala sekolah. Hingga akhirnya mengambil satu unit laptop," jelas Kapolsek.
Kompol Agus Dwi menambahkan, laptop hasil curian itu selanjutnya disembunyikan di Balai Desa Penarukan, yang berlokasi di selatan rumahnya.
Sebab pelaku merasa belum aman jika membawa barang bukti itu ke rumah.
Kapolsek juga sempat bertanya mengenai apa alasan ia mencuri.
Oleh Gede Agus dijawab lantaran ia terlilit pinjaman online. Bahkan rencananya, hasil curian itu juga akan digunakan untuk modal judi online.
"Kepada pelaku selanjutnya disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tandasnya.
Sementara Gede Agus saat ditanya awak media mengaku sudah setahun terakhir kecanduan main judi online.
Namun sejak tiga bulan belakangan, ia tidak memainkannya. Di sisi lain dia juga punya utang pinjol senilai Rp10 juta.
"Tapi utang pinjol itu bukan karena judi online. Saya utang untuk hal lain," katanya. (*)
Berita lainnya di Judi Online
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.