Judi Online di Bali

Polres Buleleng Tangkap Tiga Influencer Promosikan Judi Online, Satu Masih di Bawah Umur

Satreskrim Polres Buleleng kembali mengamankan influencer yang mempromosikan judi online, melalui akun media sosialnya.

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Polisi saat menunjukkan barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk promosi judi online, dan tangkapan layar promosi judi online melalui instastory 

Polres Buleleng Tangkap Tiga Influencer Promosikan Judi Online, Satu Masih di Bawah Umur


TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Satreskrim Polres Buleleng kembali mengamankan influencer yang mempromosikan judi online, melalui akun media sosialnya.

Ada tiga influencer yang diamankan. Salah satunya bahkan masih di bawah umur

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengungkapkan, tiga influencer tersebut meliputi KAC, NLW, dan satu pelaku di bawah umur yang namanya disamarkan, Bunga.

Baca juga: Influencer Buleleng Ditetapkan Tersangka Promosikan Judi Online, Ibu Rumah Tangga Diupah Rp28,5 juta

KAC, lanjut AKP Widura, diketahui memiliki pengikut (follower) sebanyak 40,6 ribu di akun sosial media Instagram miliknya.

Ia mempromosikan link judi online sejak tanggal 29 Agustus hingga 4 September, dengan mendapatkan upah Rp300 ribu dalam sepekan yang ditransfer ke dompet digital. 

Tak hanya itu, perempuan asal Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada ini ternyata memiliki akun kedua, yang juga dimanfaatkan untuk promosi judi online sejak 23 Agustus 2024.

Baca juga: Wawancara Ketua HIPMI Bali Ajus Linggih Mengenai Usulan Pembukaan Arena Judi Kasino di Bali

Pada akun kedua, remaja berusia 18 tahun ini mendapat upah Rp500 ribu.

"Yang bersangkutan mempromosikan link judi online berbeda pada dua akunnya," ujar Kasat Reskrim, Jumat (13/9/2024). 

Selanjutnya influencer berinisial NLW asal Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan.

Wanita 20 tahun itu mempromosikan link judi online melalui akun instagramnya, yang memiliki pengikut sebanyak 126 ribu.

Baca juga: Tingkat Candu Judi Online Seperti Zat Adiktif, Begini Upaya Pemulihannya

Link judi tersebut dipromosikan melalui postingan instastory pada 27 Agustus 2024 hingga 2 September 2024. 

"Pelaku diberikan upah sebesar Rp1 juta per minggu, yang ditransfer melalui rekening sepupunya," ungkapnya.

Pelaku ketiga yakni Bunga (nama samaran) yang masih berusia 16 tahun.

Melalui akun sosial media Instagramnya yang memiliki pengikut 16,8 ribu, Bunga mempromosikan link judi online sejak tahun 2023.

Baca juga: Antisipasi Judi Online, Sie Propam Cek Ponsel Milik Personel Polres Buleleng

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved