Berita Buleleng
6 Influencer di Buleleng Jadi Tersangka! Untung Jutaan Rupiah, Terlibat Kasus Promosi Judi Online
Polres Buleleng melakukan tindakan tegas terhadap pemberantasan judi online (Judol) di wilayah Kabupaten Buleleng.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Polres Buleleng melakukan tindakan tegas terhadap pemberantasan judi online (Judol) di wilayah Kabupaten Buleleng. Dalam dua pekan, setidaknya ada enam influencer perempuan asal Buleleng yang kini jadi tersangka, akibat mempromosikan judi online.
Enam Influencer tersebut di antaranya MDSI (26) asal Banjar Dinas Loka Segara, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, NHS (18) asal Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, LMW (24) asal Banjar Dinas Desa, Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar, NLK (20) asal Banjar Dinas Lebah, Desa Suwug, Kecamatan Sawan, NSW (22) asal Banjar Dinas Labak, Desa Anturan Kecamatan Buleleng, dan VA (28) asal Banjar Dinas Dalem, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi dalam pers release Kamis (8/8) mengungkapkan, masing-masing influencer mendapatkan upah berbeda. Seperti LMW dengan jumlah pengikut 183 ribu. Ia mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu per pekan, sejak mempromosikan Judol pada 20 Juli hingga 26 Juli melalui akun Instagramnya.
Kemudian MDSI yang memiliki pengikut senjmlah 136 ribu. Ia mempromosikan link perjudian, yang mendapatkan keuntungan total Rp 16,7 juta selama tiga bulan. Kata Kapolres, setiap bulan MDSI mendapatkan keuntungan Rp 6,5 juta ditambah dengan bonus Rp 500 ribu. “Uangnya digunakan kebutuhan sehari-hari dan belanja online,” ungkapnya.
Selanjutnya NLK dengan pengikut 116 ribu. Perempuan yang berstatus mahasiswi ini mempromosikan link perjudian melalui akun instagramnya, dengan mendapat keuntungan Rp 2 juta per pekan. Uang tersebut dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari.
Adapula VA (28) dengan pengikut 274 ribu. Wanita berstatus ibu rumah tangga itu mempromosikan situs judi online pada akun sosial medianya dengan upah total Rp 28,5 juta.
Baca juga: NEKAT Akhiri Hidup! Iwan Ditemukan Tewas di Jembatan Jinengdalem Buleleng Bali, Simak Beritanya
Baca juga: MANTAP! Ratusan Warga Jembrana Ikuti Program Kesetaraan Paket B dan C
“Setiap bulannya pendapatan pelaku tidak menentu dengan jumlah pendapatan minimal sebesar Rp 3 juta, dan paling besar Rp 5,6 juta. Pelaku mempromosikan judi online sejak bulan Februari 2024 sampai dengan bulan Juli 2024. Dari hasil promosi link judi online tersebut, pelaku menggunakan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas dia.
Selanjutnya ada NHS yang masih berusia 18 tahun. Diungkapkan Kapolres, NHS mempromosikan situs judi online melalui akun instagramnya, yang memiliki 26 ribu pengikut.
“Pelaku melakukan endorse online bermuatan perjudian sejak bulan Juli 2024, dengan keuntungan sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Dari hasil promosi link judi online tersebut, pelaku menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.
Terakhir adalah NSW yang memiliki pengikut sebanyak 32 ribu. Ia mempromosikan link judi online dari tanggal 26 Juli 2024 sampai tanggal 1 Agustus 2024, dengan mendapat keuntungan Rp 400 ribu per pekan.
“Kemudian dari hasil promosi link judi online tersebut, pelaku menggunakan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Kapolres Widwan. (mer)
Upaya Pencegahan dan Eliminasi
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi pada kesempatan itu mengatakan, upaya pengungkapan ini dilakukan dalam kurun waktu kurang lebih selama dua pekan sejak 26 Juli hingga 7 Agustus 2024.
Pengungkapan ini merupakan salah satu tindakan tegas kepada para pelaku endorse atau promosi judi online di sosial media. Hal ini sejalan dengan upaya kementerian dan lembaga lainnya yaitu pemblokiran berbagai situs judi online.
Pengungkapan ini juga sejalan dengan kebijakan Presiden RI, yaitu melalui terbentuknya Satgas Pemberantasan Judi Online sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.
| Hanya 10 Menit, Tim Linmas Buleleng Berhasil Temukan Keluarga Lansia Linglung di Jalan Imam Bonjol |
|
|---|
| KRONOLOGI LENGKAP Pernikahan Poligami Komang NP di Buleleng, Ditegaskan Sah Secara Adat Bali |
|
|---|
| Tender Dipercepat, 11 Proyek Jalan dan Jembatan di Buleleng Ditarget Mulai Dikerjakan Juli 2026 |
|
|---|
| Ubah Stigma Aparat Keras, Satpol PP Buleleng Ajak Warga Ikut Tugas Lapangan Lewat Saba Pol PP |
|
|---|
| Gagal Salip Truk di Kalianget Buleleng, Avanza Angkut Dua WNA Alami Kecelakaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kapolres-Buleleng-AKBP-Ida-Bagus-Widwan-Sutadi-saat-mengungkap-kasus-influencer.jpg)